Akibat Banjir PTUN Kabulkan Sebagian Gugatan Terhadap Gubernur Anies, dan Menolak Ganti Rugi Rp1 Miliar

- 18 Februari 2022, 10:00 WIB
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan
PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan /maghfur/posjakut/antara

 

POSJAKUT – Setelah bergulir setengah tahun sejak 25 Agustus 2021, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga yang menjadi korban banjir akibat meluapnya Kali Mampang, Jakarta Selatan.

Putusan dengan Nomor Perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT itu diputuskan PTUN pada Selasa 15 Februari 2022 yang menyebutkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat wajib menjalankan putusan PTUN.

Dalam putusan, PTUN mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Aswedan untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang hingga kini belum tuntas.

Baca Juga: BMKG: Hari Ini Seluruh Jakarta dan Kota-kota Penyangga Hujan Deras Sebagian Disertai Angin Kencang dan Petir

“Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," demikian bunyi putusan tersebut sepeti dikutip Antara.

PTUN mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, namun menolak tuntutan penggugat yang diajukan 7 oang warga yang mengku menjadi korban banjir di pemukiman mereka.

Kendati demikian, PTUN menolak tuntutn warga yang menggugat Gubernur DKI Jakarta Rp1 miliar karena telah membuat mereka merugi akibat banjir.

Baca Juga: PSSI Akan Beri Sanksi Berat Bagi Wasit, Pemain dan Ofisial Bermasalah di Liga 3

PTUN mewajibkan gubernur membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang. "Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi isi putusan itu.

Selain itu, PTUN juga menghukum Anies untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.618.300. "Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300," bunyi putusan PTUN itu.

Namun demikian, ada sebagian gugatan warga korban banjir di sekitar Kali Mampang yang tidak dikabulkan oleh PTUN Jakarta, yakni mengganti kerugian warga akibat banjir sekitar Rp1 miliar.

Baca Juga: Sebagai Langganan Banjir di Jakarta 2 RW di Kebon Pala Kampung Melayu Kembali Digenangi Air 1 Meter

Gugatan ganti rugi Rp1 miliar oleh tujuh warga yang merupakan korban banjir dinilai PTUN tak memiliki relevansi dengan kelalaian penangan banjir di kawasan Mampang.

Seperti diketahui, gugatan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke PTUN Jakarta diajukan oleh 7 warga Mampang Jakarta Selatan pada 25 Agustus 2021 karena menilai pemerintah provisi DKI Jakarta lalai menangani banjir.

Para penggugat menuntut Gubernur Jakarta Anies Baswedan segera menjalankan program normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah