DITUTUP! 30 Restoran dan 49 Tempat Usaha di Jakarta Selatan, Langgar Prokes Selama Sepekan PPKM Level 3

- 17 Februari 2022, 22:15 WIB
Pelanggar aturan Prokes sedang didata oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan
Pelanggar aturan Prokes sedang didata oleh petugas Satpol PP Jakarta Selatan /Nur Aliem Halvaima/Foto Folmer - Beritajakarta.id / PosJakut

POSJAKUT - Setidaknya ada 30 restoran dan 49 tempat usaha di Jakarta Selatan, terpaksa ditindak tegas oleh Satpol PP karena melanggar aturan Protokol Kesahatan (Prokes) sepekan PPKM Level 3 di Ibukota.

Selain menindak restoran dan tempat usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan dalam sepekan ini, juga 1.713 pelanggar aturan Tibmask (Tertib Masker) di 10 wilayah kecamatan.

"Total ada 49 lokasi tempat usaha dikenakan sanksi tegas," kata Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan dikutip POSJAKUT dari BeritaJakarta.id

Menurut Ujang, dari 1.713 pelanggar tersebut sebanyak 1.706 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalanan dan tujuh lainnya dijatuhi sanksi denda administrasi dengan total sebesar Rp 550 ribu.

Baca Juga: Kodam Jaya Siapkan 16 Rumah Sakit, Gerai dan Poliklinik Bagi Warga Layani Vaksinasi Serentak

Adapun sanksi ini, kata Ujang, dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.  

"Selain razia masker, kami juga membubarkan kerumunan orang di 10 lokasi," ujar Ujang, Kamis 17 Februari 2022. Tercatat 8.477 pelanggar masker yang ditindak.

Ujang menambahkan, selama sepekan itu pihaknya juga melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) terhadap 249 tempat usaha makanan dan minuman. 

Hasilnya, dua restoran dibubarkan, 14 dikenakan sanksi tertulis, 30 ditutup sementara selama tiga hingga tujuh hari, dan satu pemilik usaha dikenakan sanksi denda administrasi sebesar Rp 15 juta.

Halaman:

Editor: Nur Aliem Halvaima


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini