POSJAKUT - Penabrak tiga sepeda motor dalam sebuah kecelakaan maut di Jalan Sudirman Jakarta Rabu dini hari lalu, 16 Februari 2022 belum ditahan polisi.
Penabrak tiga sepeda motor yang menggunakan mobil Honda-HRV itu memang sudah jadi tersangka. Namun polisi masih belum menahannya walau kecelakaan maut itu menewaskan satu pengendara.
Polisi beralasan, terhadap penabrak tiga sepeda motor dalam kecelakaan maut itu akan dilakukan penahanan jika penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mobil berinisial BT sebagai penabrak dengan tiga pengendara motor sebagai korban itu masih terus diselidiki.
-Baca Juga: Jum'at, Sidang Yustitusi di Jakarta Timur Bagi Pelanggar Perda Ketertiban Umum
"Kemarin kan sudah diamankan, satu yang sebagai tersangka. Hari ini kita akan memeriksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," terang Dirlantas Polda Metro Jaya itu menjawab wartawan, Kamis 17 Februari 2022.
Tabrakan maut tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat, Rabu pukul 01.15 WIB, demikian Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dirja Putra.
"Atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, hari ini kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Sambodo di Jababeka Convention Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Penabrak tiga sepeda motor yang mengakibatkan tewasnya satu pengendara itu menurut Sambodo dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Rekomendasi