INFO LAKA LANTAS: Penabrak 3 Sepeda Motor dalam Kecelakaan Maut di Sudirman Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

- 17 Februari 2022, 20:30 WIB
Kondisi mobil HRV yang tabrak 3 pemotor di Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
Kondisi mobil HRV yang tabrak 3 pemotor di Sudirman, Jakarta Pusat (Foto: Istimewa) /PMJNews/

 

POSJAKUT  -  Penabrak tiga sepeda motor dalam sebuah kecelakaan maut di Jalan Sudirman Jakarta Rabu dini hari lalu, 16 Februari 2022 belum ditahan polisi.

Penabrak tiga sepeda motor yang menggunakan mobil Honda-HRV itu memang sudah jadi tersangka. Namun polisi masih belum menahannya walau kecelakaan maut itu menewaskan satu pengendara.

Polisi beralasan, terhadap penabrak tiga sepeda motor dalam kecelakaan maut itu  akan dilakukan penahanan jika penyidik telah selesai melakukan pemeriksaan.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan, kasus kecelakaan maut yang melibatkan pengemudi mobil berinisial BT sebagai penabrak  dengan tiga pengendara motor  sebagai korban itu masih terus diselidiki.

-Baca Juga: Jum'at, Sidang Yustitusi di Jakarta Timur Bagi Pelanggar Perda Ketertiban Umum

"Kemarin kan sudah diamankan, satu yang sebagai tersangka. Hari ini kita akan memeriksa lagi dan tentu nanti kita akan lakukan penahanan terhadap tersangka," terang  Dirlantas Polda Metro Jaya itu menjawab  wartawan, Kamis  17 Februari 2022.

Tabrakan maut tersebut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat, Rabu  pukul 01.15 WIB, demikian Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dirja Putra.

"Atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia itu, hari ini kita naikkan statusnya sebagai tersangka," kata Sambodo di Jababeka Convention Center, Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Penabrak tiga sepeda motor yang mengakibatkan tewasnya satu pengendara itu menurut Sambodo dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah