POSJAKUT -- Pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial S (43) berhasil diringkus polisi.
Pelaku pencabulan anak itu melakukan aksinya pada 16 Agustus 2021 lalu di Taman Pemakaman Umum Bacang, Jalan Pejaten Barat 2, Pasar Minggu.
Pelaku pencabulan anak ini melakukan aksinya dengan cara mengajak korban bermain, dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan sebanyak dua anak laki-laki menjadi korban pencabulan ini. Masing-masing berinisial DAF (7) dan A (8).
"Pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka mengajak korban bermain dengan langsung menarik tangan korban dan diajak ke pemakaman," ungkap Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 15 Februari 2022.
-Baca Juga: Tawuran di Kalangan Anak Muda Jadi Trend Lagi, D Tewas Dalam Duel Belasan Orang
Usai korban berhasil diajak ke pemakaman, tersangka mulai beraksi dengan menurunkan celana korban kemudian dilakukan aksi pencabulan.
Dua orang korban ini kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke keluarganya.
Dikatakan Zulpan, pihaknya baru berhasil meringkus tersangka lantaran yang bersangkutan sempat berpindah-pindah tempat tinggal hingga ke luar DKI Jakarta.
Artikel Rekomendasi