POSJAKUT -- Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja wilayah Jabodetabek siap menggelar demo.
 
Aksi unjuk rasa akan dilakukan di dua tempat, yakni Kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan Kantor Pusat BP Jamsostek pada Rabu 16 Februari 2022.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menjelaskan aksi digelar untuk menuntut pencabutan kebijakan pemerintah.
 
Adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai merugikan  karena dana JHT baru bisa dicairkan jika pekerja berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
 
 
"Aksi akan diikuti ribuan (buruh) karena puluhan ribu tidak memungkinkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Wilayah Jabodetabek akan kita pusatkan aksi di Kantor Kemenaker dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Said, Selasa 15 Februari 2022.

Aksi tersebut rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB yang dipusatkan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur Jakarta Selatan.
 
Aksi berlanjut ke Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Said menjelaskan aksi tersebut juga akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
 
 
Diantaranya di Kantor Dinas Tenaga Kerja setempat baik kabupaten/kota, provinsi, serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
 
Adapun partai buruh melalui KSPI telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

KSPI juga meminta agar diberlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
 
 
Beleid itu mengatur bahwa pekerja atau peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama satu bulan setelah di-PHK, mengundurkan diri atau pensiun dini dari perusahaan.

Jaminan Hari Tua atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan ini sangat dibutuhkan oleh buruh.
 
Buruh yang ter-PHK maupun mengundurkan diri karena ingin berwiraswasta.
 
"JHT juga dibutuhkan oleh buruh yang pensiun dini menghabiskan usia di kampung dengan menggunakan dana JHT itu," kata Said.***