POSJAKUT -- Meski hujan, ribuan buruh se-Jabodetabek dari berbagai organisasi tetap melanjutkan aksi demo menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Senayan, Jakarta Pusat.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, tampak berada di mobil komando untuk memimpin jalannya aksi yang diikuti oleh buruh dari Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), buruh migran, guru honorer, organisasi perempuan, dan pekerja rumah tangga.
"DPR dan Pemerintah kembali menyetujui Omnibus Law. Berarti mereka setuju buruh 'outsourching' seumur hidup. Mereka berarti setuju upah buruh murah," ujar Said Iqbal dari atas mobil komando dilokasi deno Jumat 14 Januari 2022.
"DPR dan Pemerintah kembali menyetujui Omnibus Law. Berarti mereka setuju buruh 'outsourching' seumur hidup. Mereka berarti setuju upah buruh murah," ujar Said Iqbal dari atas mobil komando dilokasi deno Jumat 14 Januari 2022.
Baca Juga: Rangkaian Demo Panjang Buruh Dimulai di Ibukota, Menolak UU Cipta dan Mendesak Jokowi Mundur
Dilansir Antara, Said mengatakan, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi ini. Pertama, adalah menolak Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua, buruh meminta disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Ketiga, buruh meminta Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 direvisi. Keempat, revisi juga dilakukan pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Aksi ini juga serempak dilakukan di puluhan provinsi lainnya, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan," kata Said Iqbal.***
Ketiga, buruh meminta Surat Keputusan Gubernur terkait dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022 direvisi. Keempat, revisi juga dilakukan pada Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
"Aksi ini juga serempak dilakukan di puluhan provinsi lainnya, seperti di Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, dan Sumatera Selatan," kata Said Iqbal.***