Banyak Orang Tertular Meski Tanpa Gejala, Kapan Seorang Dinyatakan Sembuh dari Terpapar Virus Omicron?

- 14 Februari 2022, 11:00 WIB
Banyak orang tertular meskipun tak memiliki gejala. Persoalannya, tahukah anda kapan dinyatakan sembuh dari Omicron?
Banyak orang tertular meskipun tak memiliki gejala. Persoalannya, tahukah anda kapan dinyatakan sembuh dari Omicron? /maghfur/kemenkesri

POSJAKUT – Omicron memang merupakan varian baru dari Corona Virus Disease (Covid-19) yang menurut tingkat literature penulrannya jauh lebih cepat dari Corona-19, namun tidak lebih berbahaya ketimbang varian-varian Corona Virus sebelumnya.

Karena tingkat penularan varian Omicron ini lebih cepat, praktis banyak yang tertular meskipun tak memiliki gejala. Persoalannya, tahukah anda kapan dinyatakan sembuh dari Omicron?

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes), telah menetapkan berbagai kebijakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 Baca Juga: PT LRT Jakarta Lakukan Uji Coba Rute Integrasi Stasiun Pegangsaan Dua-JIS hingga 31 Maret 2022

Kebijakan yang ditetapkan  menyesuaikan dengan perkembangan kasus Clovid-19 yang terjadi di Indonesia, termasuk dengan munculnya satu Varian of Concern (VoC) virus SARS-CoV 2, yang diberi nama varian Omicron (B.1.1.529).

Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah mengenai kriteria dinyatakan selesai isolasi/sembuh bagi warga yang terpapar Covid-19. Total, ada empat kriteria yang dikeluarkan, berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari Ini Jakarta Didominasi Cuaca Cerah Berawan, dan Semua Kota Penyangga Diguyur Hujan

Surat Edarat itu  tentang Pencegahan Dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529). Empat kriteria tersebut adalah  pada kasus konfirmasi Covid-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Sedangkan pada kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Dengan demikian untuk kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Dalam hal masih terdapat gejala setelah hari ke 10, maka isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.

Baca Juga: 350 Tenaga Kesehatan di Jakarta Selatan Terpapar Covid-19, Sebagian Masih Lakukan Isolasi Mandiri

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x