POSJAKUT -- Menjadi bos warteg kok tega memperkosa karyawan sendiri. Korbannya malah di bawah umur lagi. Akibatnya, EW, bos sebuah Warteg di Cikarang ini terancam pidana 15 tahun.
Bos warteg yang melakukan aksi bejat memperkosa karyawannya sendiri ini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus bos memperkosa karyawannya sendiri ini menjadi ramai dan terbongkar setelah warga melakukan penggerudukan, ketika EW menjalankan aksinya memperkosa pegawainya yang baru berusia 17 tahun.
Ditetapkannya bos warteg ini sebagai tersangka pemerkosa karyawannya itu diungkapkan oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.
“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” kata Kompol Mustakim, Jumat 11 Februari 2021.
EW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Pelaku juga berupaya melakukan bunuh diri setelah aksinya diketahui kakak korban dan warga.
Pelaku jalani perawatan di RS Polri akibat luka tusukan yang dilakukannya sendiri.***
Artikel Rekomendasi