Bos Warteg Tega Perkosa Karyawan Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

- 11 Februari 2022, 15:00 WIB
 Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru Pesantren di bandung perkosa santriwatinya hingga hamil .
Ilustrasi pencabulan dan pemerkosaan. Guru Pesantren di bandung perkosa santriwatinya hingga hamil . /Pixabay/ninocare/galamedia-PR/

POSJAKUT --  Menjadi bos  warteg kok tega memperkosa karyawan sendiri. Korbannya malah di bawah umur lagi. Akibatnya, EW, bos  sebuah Warteg di Cikarang ini terancam pidana 15 tahun.

Bos warteg  yang melakukan aksi bejat memperkosa karyawannya sendiri ini akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus bos memperkosa  karyawannya sendiri ini menjadi ramai dan terbongkar setelah warga melakukan penggerudukan, ketika EW menjalankan aksinya memperkosa pegawainya yang baru berusia 17 tahun.

Ditetapkannya bos warteg ini sebagai tersangka pemerkosa karyawannya itu diungkapkan oleh Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim.

Baca Juga: Tomtom Trafic Indek 2021 Mencatat Kemacetan Jakarta Terus Membik Kini Masuk Peringkat 46 dari 404 Negara

“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” kata Kompol Mustakim, Jumat 11 Februari 2021.

EW dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.

Tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.

Pelaku juga berupaya melakukan bunuh diri setelah aksinya diketahui kakak korban dan warga.

Pelaku jalani perawatan di RS Polri akibat luka tusukan yang dilakukannya sendiri.***

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x