TransJakarta, PT MRT Jakarta, dan PT LRT  Jakarta Lakukan Penyesuaian Layanan Standar PPKM Level 3

- 10 Februari 2022, 14:00 WIB
Tiga Transportasi Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah terkait  status PPKM Level 3   
Tiga Transportasi Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah terkait  status PPKM Level 3   /maghfur/

 

POSJAKUT – Tiga moda transportasi di Jakarta yaitu PT MRT Jakarta, PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dan PT LRT Jakarta melakukan penyesuaian layanan menyusul adanya keputusan pemerintah terkait  status PPKM menjadi Level 3.

Penyesuaian ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 61 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 3 Corona Virus Desease 2019.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional berlaku mulai hari ini. Jam operasional Senin sampai Minggu dimulai pukul 06.00-21.30 dengan jarak antar rangkaian kereta (headway) tiap 10 menit dan jumlah pengguna 65 orang per kereta.

Baca Juga: Menkeu: Biaya Covid-19 Sangat Mahal, Pemerintah Masih Punya Utang Biaya Perawatan 2021 Rp23 Triliun

Menurut Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar pihaknya secara konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) di seluruh area stasiun, seperti pengecekan suhu tubuh, cek aplikasi Peduli Lindungi, dan pembatasan kapasitas peumpang.

"Sehubungan dengan kembali naiknya angka kasus COVID-19, kita imbau warga untuk menerapkan prokes di lingkungan MRT Jakarta," kaga William Sabandar Kamis 10 Februari 2021.

Selama masa PPKM Level 3, jam operasional layanan Transjakarta tidak mengalami perubahan dan tetap melayani warga mulai pukul 05.00-21.30. Sedangkan untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi pukul 21.31-22.30.

Baca Juga: KNKT dan DTKJ Desak operator TransJakarta Tiadakan Apel Pukul 03.00 Bagi Pengemudi Shif Pertama

PT Transjakarta tetap membatasi kapasitas angkut pelanggan sebesar 70 persen dari kapasitas total. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Sabtu, 12 Februari 2022.

"Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari," kata Angelina Betris, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta.

Betris juga menjelaskan pengguna layanan Transjakarta juga diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki area gate halte, menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi Covid19,.

Baca Juga: Hari ini BMKG Memperkirakan Hanya Jakarta Selatan dan Timur Hujan Diikuti Seluruh Kota-kota Penyangga Ibu Kota

Selain itu para penumpang Transjakarta juga diharuskan tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama di area Transjakarta. 

LRT Jakarta beroperasi dengan pembatasan penumpang menjadi 40 orang per kereta atau 80 orang per rangkaian. Adapun jam operasional LRT Jakarta dimulai pukul 05.30-21.30 dengan selang waktu (headway) 10 menit dan berlaku setiap harinya.

Selama menggunakan LRT Jakarta, para pengguna diwajibkan memakai masker, menjaga jarak dan tidak diperkenankan berbicara atau menerima telepon selama berada di dalam kereta.

"Kebijakan ini mulai berlaku hari Kamis 10Februari 2022/," tandas Ira Yuanita, General Manager Corporate Secretary PT LRT Jakarta. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini