Menurut Soerjanto, bahwa rekomendasi KNKT untuk pembentukan unit khusus "safety" telah dilaksanakan oleh TransJakarta sebagai perbaikan jangka pendek ya. KNKT berharap dalam beberapa bulan ke depan unit ini harus makin baik karena menangani keselamatan itu butuh waktu.
Selain unit khusus "safety", KNKT juga merekomendasikan adanya unit "Quality Assurance System" yang menjadi pedoman bagi setiap karyawan maupun individu untuk menjalankan operasional di TransJakarta sesuai standar.
Baca Juga: Tuduhan bahwa Aparat Kepolisian Melakukan Kekerasan Terhadap Warga Desa Wadas Dibantah
SOP tersebut juga berlaku bagi mitra operator untuk penggunaan material hingga suku cadang yang sudah menjadi standar TransJakarta.
Seperti diketahui, Dishub DKI Jakarta memberikan sanksi pemotongan dana Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Layanan Publik kepada TransJakarta sebesar Rp95,67 miliar selama periode 2015-2021 karena tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimum.
Seringnya TransJakarta mengalami kecelakaan lalu lintas membuat perusahaan transportsi Jakarta ini mengalami pemotongan dana PSO pada 2018 mencapai Rp23,8 miliar, dan pada 2019 mencapai Rp50,3 miliar.;
Pada 2020 sebesar Rp5,82 miliar sedangkan pada 2021, besarannya mencapai Rp1,82 miliar namun angka ini belum mengalami audit. ***
Artikel Rekomendasi