Kader PDI Perjuangan Arteria Dahlan, Nampaknya Masih Harus Hadapi Mahkamah Kehormatan Dewan

- 8 Februari 2022, 19:50 WIB
Illustrasi protes Bahasa Sunda, spanduk Arteria Dahlan bertebaran di Bandung. /@infobandungkota/
Illustrasi protes Bahasa Sunda, spanduk Arteria Dahlan bertebaran di Bandung. /@infobandungkota/ /deskjabar.pikiranrakyat.com/

POSJAKUT – Arteria Dahlan, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan nampaknya masih harus menghadapi “ketidakpuasan” dari sementara warga Jawa Barat/Sunda, dan akan menghadapi Mahkamah Kehormatan Dewan.

Arteria Dahlan kemungkinan masih akan menghadapi proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), setelah Polri menghentikan penyelidikan terhadap kasus kader PDI Perjuangan itu.

Arteria Dahlan yang dianggap menyudutkan masyarakat Sunda itu akan diproses Mahkamah Kehormatan Dewan apabila si pelapor meneruskan protes keberatannya terhadap kader PDI Perjuangan itu ke Senayan.

-Baca Juga: Peristiwa Tragis Mengerikan, Calon Penumpang Transjakarta Tewas Terlindas

Pelapor Arteria Dahlan terkait kasus dugaan ujaran yang dianggap menyudutkan masyarakat Sunda, Poros Nusantara, Selasa siang 8 Februari 2022 menyambangi Polda Metro Jaya.

Kedatangan para pelapor itu berdasarkan pada surat panggilan bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan kedatangan pelapor Arteria Dahlan itu bukan dalam rangka penyidikan. Melainkan untuk mengakomodir keinginan mereka bertemu dengan penyidik.

"Kita hanya mengakomodir temuan mereka untuk menyampaikan ke penyidik, jadi bukan dalam rangka pemanggilan penyidikan terkait kasus ini. Bukan begitu ya," kata Zulpan.

Dihubungi wartawan, Selasa (8/2), Zulpan menyebut penyidik kembali menerangkan hasil penyelidikan kasus Arteria Dahlan kepada pelapor.

Termasuk saat kader PDI Perjuangan itu tidak bisa diproses secara pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini