Penetapan Level PPKM untuk Seluruh Wilayah Provinsi DKI Jakarta Tunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri

- 7 Februari 2022, 10:30 WIB
penentuan level PPKM untuk wilayah DKI Jakarta masih menunggu instruksi Mendagri
penentuan level PPKM untuk wilayah DKI Jakarta masih menunggu instruksi Mendagri /mghfur/


POSJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku penentuan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk daerah Jawa-Bali masih dalam pembahasan rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Anies, penentuan level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali di tengah peningkatan kasus varian baru Covid19 Omicron masih dibahas, dan mungkin saja keputusannya bisa berbeda dari penentuan level PPKM sebelumnya.

"Saat ini sedang pembahasan, nanti kalau sudah ada keputusan pasti kami bicarakan. Jadi kami rakor hampir setiap sore denga Pak Luhut," kata Anies di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat, Minggu 6 Februari 2022 malam.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Jakarta Selatan Hujan Disertai Angin dan Petir Diikuti Sejumlah Kota-Kota Penyangga

Dikatakan, pembahasan saat ini bukan lagi soal usulan apakah Jakarta ingin menaikkan level PPKM, atau apakah daerah lain ingin menaikkan level PPKM di wilayahnya. Yang dibahas saat ini adalah kriterianya atau alat ukurnya untuk menentukan peningkatan level PPKM itu.

"Yang harus digaris bawahi adalah soal kriteria. Kriteria ini yang masih dibahas, nanti dari kriteria itu ditentukan levelnya," jelas Anies.

Baca Juga: PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, Tbk Terpilih untuk Membangun Sirkuit Formula E 2022 di Ancol

Anies menjelaskan, dirinya sebagai gubernur tidak dalam posisi mengumumkan, karena PPKM berbeda dari PSBB .Pada PSBB yang mengumumkan adalah masing-masing gubernur, sementara PPKM hrus melalui instruksi Mendagri. 

Anies minta masyarakat menunggu hasil pembahasan, apakan nantinya DKI Jakarta mengetatkan kembali penjagaan protokol kesehatan seperti saat sebelum lebaran hasilnya nanti akan diumumkan setelah ada instruksi dari Mendagri.

Baca Juga: Sudin Pertamanan Jakarta Timur Mulai Bikin Taman dalam Perbaikan Trotoar Jalan Mayjen Sutoyo

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan  Pemprov DKI mengusulkan kepada pemerintah pusat  untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi level tiga.

Dengan peningkatan level PPKM, pihaknya bisa segera mengaktifkan kembali berbagai usaha untuk menekan penyebaran, seperti pengaktifan kembali satgas RT/RW, mempersiapkan bantuan sosial untuk isolasi mandiri.

Atau kalua DKI PPKM nya berada di Level 3,  bisa mengaktifkan kembali dapur umum di lima wilayah; serta mengaktifkan kembali call center dan kanal pelaporan lain.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Masjid Perahu Destinasi Wisata Relegi Tersembunyi di Pusat Kota Megapolitan Jakarta

Wagub berharap masyarakat lebih aktif, giat melaporkan perkembangan yang ada. Tempat hiburan dan mal akan bahas lebih detil lagi setelah ada keputusan PPKM Level 3. Semua nanti dibahas rinci.

Saat ini DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1, 2, dan 3 di Jawa-Bali. DKI Jakarta masih berstatus level dua terhitung 1-7 Februari 2022.

Kasus Covid19 di Jakarta per laporan pada 2 Februari 2022, mencapai 928.875 kasus dengan rincian 41.974 kasus aktif, 13.689 kasus meninggal dunia, dan 873.212 sembuh. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini