POSJAKUT -- Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menegaskan pasien konfirmasi covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis seperti harus berusia 45 tahun, juga tidak komorbid.
Syarat klinis lain adalah pasien dapat mengakses telemedicine/layanan kesehatan lain, berkomitmen tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widystuti juga menjelaskan sesuai SE Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 untuk bisa mengikuti isolasi mandiri selain harus memenuhi syrat klinis, juga memenuhi sayarat rumah dan peralatan pendukung lainnya
“Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya adalah pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah (lebih baik lagi jika lantai terpisah) dan ada kamar mandi di dalam rumah yang terpisah dengan penghuni lainnya,“ kata Widyastuti Jumat 4 Februari 2022.
Jika pasien tidak bisa memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat dan dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas covid19 setempat.
Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan, yang dimaksud dengan isolasi terpusat adalah dilakukan isolasi di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah atau swasta yang dikoordinasikan Puskesmas dan Dinkes.
Baca Juga: Kemendagri Kasih Waktu 53 Hari pada Pemprov DKI Menyusun Naskah Akademik tentang Kekhususan Jakarta
Widyastuti mengatakan, dengan lonjakan kasus covid-19 akibat varian Omicron, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau agar masyarakat tetap waspada, tetapi tidak panik.
Artikel Rekomendasi