Kemendagri Kasih Waktu 53 Hari pada Pemprov DKI Menyusun Naskah Akademik tentang Kekhususan Jakarta

- 4 Februari 2022, 10:45 WIB
Kemendagri memberi waktu 53 hari untuk Pemprov DKI menyusun naskah akademik tentang Kekhususan Jakarta
Kemendagri memberi waktu 53 hari untuk Pemprov DKI menyusun naskah akademik tentang Kekhususan Jakarta /maghfur/antarafoto

POSJAKUT -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengungkapkan Pemprov DKI mendapat tugas selama 53 hari oleh Kementarian Dalam Negeri untuk menyelesaikan konsep dan naskah tentang Kekhususan Jakarta.

Menurut Riza Patria, dalam penyusunan naskan dan konsep akademik tentang kehususan Jakarta tersebut, Pemprov DKI akan melibatkan para pakar maupun tokoh masyarakat.

Riza mengatakan, Undang Undang tentang Kekhususan Jakarta ini penting, karena setelah Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara (IKN), seluruh masyarakat, baik warga Jakarta maupun masyarakat Indonesia, secara umum turut memiliki kepentingan bahwa Jakarta harus menjadi kota yang lebih baik.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Lima Wilayah Jakarta Hari Ini Hujan Diikuti Hampir Seluruh Kota-kota Penyangga Ibu Kota 

"Ke depannya apakah Jakarta mau dijadikan sebagai pusat perekonomian, pusat bisnis, kota keuangan, kota jasa perdagangan, kota jasa berskala internasional, bahkan juga dicoba jadi pusat pendidikan, atau pusat kesehatan,” akan dibahas selama 53 hari tersebut,” kata Ahmad Riza Patria Jumat 4 Februri 2022.

Prosesnya kata Riza, diakhir pembabasan akan disusun dalam bentuk naskah akademik RUU tentang Kekhususan Jakarta. Naskah akademik tentang Kehususan  Jakrta itu seterusnya dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: 1,4 Juta Peserta Ikuti Vaksinasi Serentak, Kaporli, Menkes dan Kepala BNPB Tinjau Langsung di Depok 

Oleh Kementerian Dalam Negeri naskah dari DKI itu dimatangkan menjadi draf RUU Kekhususan Jakarta. Kemudian, akan disampaikan ke DPR RI untuk kembali dibahas di Komisi II sebelum disetujui menjadi undang-undang. 

Menurut Riza, semua tahapan ada timeline atu Batasan waktunya karena akan didaftarkan adalam Prolegnas untuk dibahas di DPR RI pada 2023.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah