Praktik Pinjol Ilegal seperti Lingkaran Setan, Begini Pendapat Kapolda Metro Jaya

- 30 Januari 2022, 13:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran /PMJNews/

 

POSJAKUT -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran secara khusus menyoroti praktik Pinjol (pinjaman on line) illegal yang menurutnya seperti lingkaran setan.

Maraknya perusahaan peer to peer lending (P2P) pinjaman online (pinjol) illegal yang menurutnya seperti lingkaran setan itu, merugikan korban dan pelaku itu sendiri.

Rabu lalu, Pinjol ilegal digerebek di kawasan PIK, 98 karyawannya diamankan. Padahal mereka ini adalah orang yang “dipaksa” menjadi serigala bagi sesamanya. Inilah lingkaran setan itu.

Dalam unggahan media sosialnya, Fadil menceritakan kisah lain dibalik penggerebekan kantor pinjol illegal yang menunjukkan lingkaran setan yang dia maksud.

-Baca Juga: Kerja Cepat Polisi, Dalam Tempo Empat Jam Berhasil Temukan Pembunuh di Kalideres

Menurut dia, beberapa saat setelah penggerebekan itu, ada orang tua yang datang dan mencari anaknya. Orang tua itu mengetahui kantor anaknya digerebek polisi.

"Beliau cerita suaminya baru saja wafat karena Covid-19 dan sekarang dia mendengar kantor anaknya diamankan. Bak petir di siang bolong," ujar Fadil.

Melalui akun media sosialnya yang dilihat Minggu 30 Januari 2022, Fadil lebih jauh bertutur tentang ibu tersebut.

Anaknya mengaku kepada ibunya kalau dirinya bekerja di sebuah perusahaan yang legal.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah