Gubernur Jakarta Anies Baswedan Keluarkan Kepgub 59/2022 Berlaku hingga 31 Januari 2022

- 27 Januari 2022, 09:15 WIB
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Anies Baswedan
Gubernur Daerah Khusus Jakarta Anies Baswedan /maghfur/antaranews

POSJAKUT – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 59 Tahun 2022 tentang PPKM level dua yang salah satunya mengatur ketentuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas atau masih tetap sama berkapasitas 100 persen.

Menurut Gubernur DKI Anies Baswedan dalam Kepgub ketentuan tersebut berlaku selama tujuh hari hingga 31 Januari 2022. Dalam Kepgub tersebut Anies menerapkan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri.

SKB tersebut ditandatangi  Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang panduan pembelajaran saat pandemi covid19.

Baca Juga: Setelah Resmi Menjadi Perumda, Paljaya Siap Tingkatkan Pelayanan Pengelolaan Air Limbah di Jakarta

Sesuai SKB empat menteri itu disebutkan satuan pendidikan yang berada di PPKM level satu atau dua, maka PTM dilaksanakan setiap hari, peserta didik 100 persen dari kapasitas, dan enam jam pelajaran per hari.

Syaratnya, jelas keputusan gubernur tersebut, satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen dan lansia di atas 50 persen. 

Seperti diketahui, capaian vaksinasi di DKI Jakarta sudah di atas 90 persen dan lansia di atas 70 persen.

Baca Juga: PT Food Station Tjipinang Jaya Kirim 21,5 Ton Beras FS-Borneofood ke Balikpapan Kalimantan Timur

Selain soal PTM, dalam Kepgub 59 tahun 2022 tersebut juga diatur kegiatan masyarakat lain yang ketentuannya juga masih tetap sama dengan ketentuan Kepgub 47 tahun 2022 soal PPKM level dua.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x