Setelah Ibu Kota Negara Pindah ke Kalimantan Timur Diusulkan Aset Pusat Dikelola Provinsi DKI Jakarta

- 24 Januari 2022, 20:30 WIB
Banyak asep pusat yang tidak mungkin dibawa saat ibu kota pindah ke Kaltim, seperti sarana gedung,  taman, museum dll yng diusulkan untuk deserahkan pengelolaannya kepada Pemprov DKI Jakarta
Banyak asep pusat yang tidak mungkin dibawa saat ibu kota pindah ke Kaltim, seperti sarana gedung, taman, museum dll yng diusulkan untuk deserahkan pengelolaannya kepada Pemprov DKI Jakarta /maghfur/antaranews

 

POSJAKUT – Sebelumnya Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria sempat mengatakan setelah Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara disahkan akan d ilanjutkan dengan revisi UU yang yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota negara.

Saat itu Riza mengatkan akan mengusulkan agar Jakarta tetap diberi status sebagai Daerah Khusus setelah ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur. Dengan begitu Jakarta akan tetap menjadi pusat perekonomian dan kota yang nyaman untuk dihuni.

Kli ini Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengusulkan setelah ibu kota negar pindah ke Kalimantn Timur, aset milik pemerintah pusat yang berada di Jakarta bisa dikelola oleh Pemerintah Provinsi  Jakarta.

Baca Juga: Dinas SDA DKI Siagakan 12 Pompa Apung Antisipasi Lagi Banjir Rob di Jakarta Barat

“Kalau itu (aset) bisa diserahkan kepada DKI kemudian dikelola DKI, menjadi magnet dan menambah pertumbuhan ekonomi di Jakarta,” kata Suhaimi dalam diskusi publik bertajuk dampak pemindahan IKN di Jakarta, Senin 24 Januari 2022.

Ia memperkirakan aset pemerintah pusat di DKI Jakarta mencapai Rp1.000 triliun diharapkan dapat dikelola oleh DKI sehingga menambah pundi-pundi pendapatan di tengah kekhawatiran menurunnya pendapatan asli daerah (PAD) DKI jika IKN sudah dipindahkan. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan sejumlah aset pemerintah pusat yang bisa dikelola DKI Jakarta. Misalnya, Gelora Bung Karno (GBK) dan gedung lainnya.

Baca Juga: Dibayangi Ancaman Omicron, Olimpiade Beijing 2022 Terus Lanjut. Sudah 72 Partisipan Positif

“Luar biasa itu, pasti menjadi daya tarik tersendiri bila diserahkan kepada DKI dan dikelola untuk menambah PAD DKI Jakarta,” katanya.

Ia mengharapkan meski ibu kota dipindahkan, pemerintah pusat tidak lepas tangan dengan nasib Jakarta namun ada kebijakan khusus untuk tetap memperkuat DKI. Jadi tidak sekedar memindahkan ibu kota kemudian DKI menjadi mantan dan merana.

“Kalau sampai itu yang terjadi, itu menjadi hal yang sangt menyedihkan. Jadi harus ada kebijakan yang terus memperkuat DKI Jakarta. Toh pemindahan IKN tidak menjadi beban soal kesejahteraan masyarakat baik di DKI Jakarta dan di Kalimantan Timur, katanya.

Baca Juga: Sempat Stress Dicibir, Timmas Sepakbola Putri Merah Putih Siap Lawan Thailand di Laga Piala Asia 2022 Hari Ini

Suhaimi mengaku khawatir kalau menjadi beban besar, DKI ditinggalkan menjadi melemah, sementara di Kalimantan di ibu kota baru juga tidak muncul kekuatan ekonomi seperti yang diharapkan.

Seperti dikethui, Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) setelah rancangannya disiapkan DPR dan pemerintah dalam waktu yang cepat.

Baca Juga: Rafael Nadal Melenggang ke Perempat Final Australia Open 2022 Usai Tuntaskan Laga Kontra Adrian Mannarinno 3-0

UU IKN itu disahkan lewat satu ketukan palu Ketua DPR Puan Maharani setelah mendapat persetujuan secara aklamasi oleh para anggota rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022 pada Selasa 18 Januari 2022 lalu.

Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, dalam rapat kerja dengan pemerintah sebelumnya telah disepakati bahwa Ibu Kota Negara yang baru itu diberi nama Nusantara. Sembilan fraksi DPR menyetujui pengesahan RUU IKN jadi UU, kecuali fraksi Partai Keadilan Sejahtera. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x