POSJAKUT -- Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memberikan sanksi yakni teguran tertulis kepada manajemen Mall of Indonesia (MOI) Jakarta Utara.
Pemerintah Provinsi DKI tegas dalam menerapkan aturan yang terkait dengan upaya mengatasi penyebaran virus Covid-19.
Karena aktivitasnya, MOI dinilai lalai menerapkan protokol kesehatan saat pelaksanaan ajang Animetoku pada 22-23 Januari 2022.
Baca Juga: Mengundang Keramaian, Event AnimeToku 2022 Melarang Cosplayer Masuk Mall untuk Mencegah Penularan Covid-19
"Atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik pelaku usaha atau pihak mana pun, kami tidak segan untuk menindak sesuai kebijakan yang berlaku," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang dilansir Antara, di Jakarta, Minggu 23 Januari 2022.
Menurut Arifin, petugas menanggapi Cepat Respons Masyarakat (CRM) dengan menyiagakan personel Satpol PP bersama tim gugus tugas COVID-19 MOI, Satgas COVID-19 Kecamatan Kelapa Gading, serta anggota Polsek Kelapa Gading.
"Petugas memberikan imbauan langsung di lokasi acara agar pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan.”
Baca Juga: Japanophilia dan Wibu Wajib Banget Datang ke Sini! AnimeToku 2022 di Mall of Indonesia
Petugas, lanjut Arifin, juga mengatur jalur pengunjung khusus di area stan event cosplay anime dibuat satu arah.
Berdasarkan teguran tersebut, pihak penanggung jawab acara, yakni manajemen MOI, membatalkan acara panggung dan kompetisi anime.
Manajemen juga melarang pengunjung yang hadir menggunakan kostum cosplay selama berada di area pameran dan mal.
Untuk memastikan kegiatan tersebut batal, Satpol PP DKI mengawasi lokasi itu pada hari Minggu.
Petugas memberikan imbauan tegas hingga pendisiplinan protokol kesehatan dalam acara yang menampilkan kostum tokoh anime khas Jepang atau cosplay anime itu.
Arifin menekankan kembali agar para pelaku usaha dan seluruh masyarakat tetap patuh dan disiplin protokol kesehatan.
Baca Juga: Tak Pakai Masker Saat di Luar Rumah, Satpol PP Beri Sanksi Pelanggar dengan Menyapu dan Membersihkan Trotoar
Pelaku usaha diharapkan terus melakukan pembatasan jumlah pengunjung dengan ketat dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di area usahanya.
"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan masyarakat tetap patuh terhadap protokol kesehatan, mengingat angka kasus di Jakarta juga sedang naik," tutur Arifin.
Perlu diketahui, pengawasan dan penindakan tempat usaha tersebut berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.***
Artikel Rekomendasi