Polri Bongkar Kasus Penipuan Melalui Investasi dengan Aplikasi Robot Trading, 6 Jadi Tersangka

- 20 Januari 2022, 07:00 WIB
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni)
Bareskrim Polri bongkar kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack. (Foto: PMJ News/Yeni) /PMJNews/

POSJAKUT – Aneka ragam kasus penipuan melalui investasi. Mulai dari cara yang sangat sederhana, sampai kepada cara-cara canggih melalui aplikasi tertentu.

Satu kasus penipuan yang baru saja terbongkar adalah investasi melalui aplikasi robot trading PT Voltrack, yang bergerak menggunakan skema ponzi atau piramida.

Kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading ini dibongkar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

-Baca Juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, Kepala Daerah Ketiga yang di-OTT KPK Bulan Ini

Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan, dalam pengungkapan kasus penipuan melalui investasi ini ini, 6 orang dijadikan tersangka.

"Kami mendapat laporan dari masyarakat terkait perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin yang menggunakan skema ponzi atau piramida.”

“Member get member. Jadi bukan barang yang dijual, melainkan sistemnya," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu 19 Januari 2022.

Lebih jauh, Whisnu merinci skema Ponzi atau piramida yang digunakan dalam kasus penipuan melalui inestasi ini.

Misalnya saja, satu orang buyer dengan enam pengikut akan mendapatkan keuntungan dalam investasi itu sebanyak 10 persen.

Nilai persentase keuntungan akan terus meningkat seiring dengan bertambahnya member dalam investasi tersebut.

-Baca Juga: Ramai-ramai Menolak Ibu Kota Negara Baru, Sempat Jadi Trending Topic

Dikatakan Whisnu, dua dari enam tersangka kasus penipuan melalui aplikasi robot trading saat ini telah ditahan. Sementara dua lainnya dikenai wajib lapor.

"Kemudian sebanyak dua tersangka masih dicari dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam minggu ini berhasil ditangkap," lanjutnya.

Di sisi lain, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun mengungkap robot trading sejatinya diperbolehkan menjadi alat transaksi saham seperti forex jika berizin.

"Yang tak boleh dan kami temukan di sini ternyata dia menjual robot trading ini melalui skema ponzi atau piramida dengan skema single level marketing, bukan multiple level marketing," terang Ma'mun.

Menurut Ma'mun, dalam skema single level marketing ini keuntungan yang ditawarkan mencapai enam kaki kebawah.

Jika sampai ke kaki keenam, maka yang pertama akan memperoleh keuntungan 10 persen, diikuti selanjutnya keuntungan 5 persen, 5 persen, 3 persen hingga 2 persen.

-Baca Juga: TAUSYIAH : Memperbanyak Doa Ketika Sujud dan Penjelasannya

Dengan penjualan tanpa izin tersebut, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan.

“Maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.” ***

Sumber:PMJNews

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah