Polisi Tindak Tegas Mobil Berplat Dewa, 23 Mobil Berplat Khusus Ditilang Karena Langgar Gage.

- 19 Januari 2022, 11:45 WIB
ILLUSTRASI:  Polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. //Polri.go.id/
ILLUSTRASI: Polisi sedang melakukan tilang terhadap pelanggar lalu lintas. //Polri.go.id/ /galamedia.pikiranrakyat.com/

POSJAKUT – Peringatan bagi mereka yang merasa “kuat” karena backing negara, atau mereka yang memiliki mobil berplat dewa.

Direktorat Polisi Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, akan menindak tegas siapa pun yang tidak mematuhi tertib lalu lintas, termasuk mobil yang berplat dewa.

Peringatan ini, terutama tertuju kepada mereka yang menggunakan plat atau nomor polisi RF, nomor khusus yang diberikan kepada orang karena jabatannya.

Juga plat nomor nomor khusus pesanan, yang dalam bahasa sehari-hari disebut juga memiliki pelat dewa.

-Baca Juga: INFO LAKA LANTAS: Genangan Air di Berbagai Titik, Kecelakaan Tunggal Minibus dan Sepeda Motor

Bukti tindakan tegas Ditlantas ini, sudah diperlihatkan kemarin. Selasa 18 Januari 2022.
Tindakan dilakukan terhadap sejumlah mobil berpelat 'RF' yang melanggar aturan ganjil-genap  (gage)

Dalam dua hari terakhir puluhan mobil berpelat khusus itu dikenai sanksi tilang.

"(Sebanyak) 23 kendaraan berpelat khusus ditilang dalam dua hari ini," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penilangan itu dilakukan di sejumlah lokasi.

Titik pelanggaran mobil berpelat RF selama dua hari terakhir itu mulai dari Bundaran Senayan hingga ruas Tol Dalam Kota.

Halaman:

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini