POSJAKUT -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan setelah Undang Undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan, tahapan berikutnya berikutnya adalah merevisi Undang-Undang tentang Keistimewaan DKI Jakarta.
Pada saat dilakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kekhususan DKI Jakarta nanti Ahmad Riza Partiria ingin mengusulkan Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususannya setelah nanti ibu kota negara pindah ke Kalimantan Timur.
"Kami berharap Jakarta tetap menjadi daerah istimewa dengan kekhususan tertentu. Usulan tersebut akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Keistimewaan DKI Jakarta," kata Ahmad Riza Patria dalam keterangan tertulis Rabu 19 Januari 2022.
Terkait status kekhususan DKI Jakarta itu, Ariza begitu sapaan akrap Wagub DKI itu pihaknya akan terus berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), hingga Presiden RI.
Seperti diketahui, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang pada rapat paripurna ke-13 masa persidangan III tahun 2021-2022.
Baca Juga: Prediksi BMKG: Hari Ini 4 Wilayah Kota Jakarta Diguyur Hujan dari Siang hingga Sore Hari
Pemerintah Pusat semakin mematangkan rencana pemindahan IKN ke Kalimantan Timur dengan nama Nusantara.
Sejauh ini DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel Rekomendasi