POSJAKUT -- Mulai 12 Januari 2022, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan vaksin dosis ketiga atau booster, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat.
Dilansir dari akun instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, disebutkan pemberian vaksinasi booster bertujuan untuk mempertahankan tingkat kekebalan.
Selain itu vaksinasi booster juga ditujukan untuk memperpanjang masa perlindungan dari Covid-19.
Akun pemprov DKI itu juga menyatakan meskipun telah divaksinasi, masyarakat diminta untuk tetap disiplin.
Masyarakat tetap harus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan 6M.
Prokes 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjauhi kerumunan, dan menghindari makan bersama.
Penerapan 6M ini bisa menjadi kunci untuk memberikan perlindungan yang optimal.***
Artikel Rekomendasi