Pemerintah Putuskan 4-17 Januari 2022 di Jakarta Diberlakukan PPKM Level 2

- 4 Januari 2022, 09:45 WIB
Wisma Atlet Jakarta
Wisma Atlet Jakarta /maghfur/antaranews

 

POSJAKUT -- Pemerintah Pusat menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level satu yang berlaku dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 menjadi level dua mulai 4-17 Januari 2022.

Pembaharuan level PPKM di Jakarta ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2022, seperti dikutip dari Antara Selasa 4 Januari 2022. 

Dengan status level baru di Jakarta ini, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Kasus Omicron Terus Bertambah, Dari 152 Orang, 146 Diantaranya Dari Luar Negeri

Kegiatan pembelajaran dengn pertemuan tatam muka juga didasarkan keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid19.

Baca Juga: Seluruh Wilayah Jakarta Siang hingga Malam Hari Cerah, Bekasi, Cibinong, Cikrang, Kota Bobor Berawan

Baca Juga: Omicron: Administrasi Makanan dan Obat-obatan AS Memperluas Booster Pfizer untuk Lebih Banyak Remaja

Pemerintah pusat dapat juga mengatus kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO). Semendta sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen.

 Sedangkan  sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkini