DKI Jakarta Mulai Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dengan 100 Persen Peserta Didik

- 2 Januari 2022, 19:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat berdialog dengan siswa yang ikut PTM terbatas. Guru meminta agar jangan ada lagi ganti menteri ganti kebijakan
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat berdialog dengan siswa yang ikut PTM terbatas. Guru meminta agar jangan ada lagi ganti menteri ganti kebijakan /Kemendikbud/

 

POSJAKUT – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiyana menegaskan, mulai Senin 3 Januari 2021 Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan peserta didik 100 persen.

Menjurut Nahiyana, sesuai kalender pendidikan, Senin 3 Januari 2022 merupakan hari pertama Semester Genap Tahun Ajaran 2021/2022. PTM terbatas  ini jumlah peserta didiknya dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dan waktu belajar hingga enam jam pelajaran per hari.

PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan, seperti capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80%, capaian vaksinasi dosis 2 juga pada masyarakat lansia di atas 50 persen.

Baca Juga: Hindari Kegaduhan, Kemnaker Minta Pemda Patuhi PP Pengupahan

“Sementra vaksinasi terhadap peserta didik terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten,” kata Nahdiyana Minggu 2 Januari 2022.

Nahdiyana mengtakan, protokol kesehatan tetp harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah. Bagi peserta didik yang belum dapat mengikuti PTM terbatas kareba pertimbangan orang tua, dapat memberikan keterangan kepada pihak sekolah.

Kepada peserta didik yang karena pertimbangan tertentu tk bisa mengikuti PTM terbatas tetap memperoleh layanan pembelajaran secara daring, serta tetap mendapat hak penilaian.

Baca Juga: Kunjungi Pelabuhan Kali Adem, Menhub Perintahkan Dirjen Rutin Melakukan Pengecekan Kelaikan Kapal Penumpang

Kadis Pendidikan DKI ini berharap semua orang tua dan masyarakat dapat memberikan dukungan agar pelaksanaan PTM terbatas berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.

Dinas Pendidikan katanya juga akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan "active case finding" (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

 Baca Juga: Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siap Berikan Bantuan Sertifikasi Halal pada 5 Ribu Produk Jakpreneur

Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus covid19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.

Baca Juga: BERBAGI CERITA:  Anies Baswedan, Sebuah Sore Cerah di Tepi Timur Danau Cincin  

Kemudian, Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas covid19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing .

Seperti diketahui, kebijakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen ini juga merujuk pada SKB 4 Menteri 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021. 

SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi covid19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali


Artikel Rekomendasi

Terkini