Dinas Pendidikan katanya juga akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan untuk melaksanakan "active case finding" (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Dinas PPKUKM DKI Jakarta Siap Berikan Bantuan Sertifikasi Halal pada 5 Ribu Produk Jakpreneur
Apabila ada warga sekolah terindikasi terpapar COVID-19, satuan pendidikan tersebut menghentikan sementara PTM terbatas selama lima hari pada rombongan belajar yang terdapat kasus covid19 dan pembelajaran dilaksanakan secara daring.
Baca Juga: BERBAGI CERITA: Anies Baswedan, Sebuah Sore Cerah di Tepi Timur Danau Cincin
Kemudian, Satgas COVID-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas covid19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing .
Seperti diketahui, kebijakan PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen ini juga merujuk pada SKB 4 Menteri 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021 Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021.
SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi covid19, serta SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19. ***
Artikel Rekomendasi