Polda Bekuk Tiga Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Terhadap Meta Kumalasari, Dua Masih Buron

- 27 Desember 2021, 19:30 WIB
Polisi tangkap tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Pulogadung, Jakarta Timur.
Polisi tangkap tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di Pulogadung, Jakarta Timur. /PMJ News/Yeni/

POSJAKUT - Tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menimpa seorang perempuan bernama Meta Kumalasari di Pulogadung, Jakarta Timur telah dibekuk polisi.

Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial lantaran anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi Pandjaitan menolak laporan korban bernama Meta. Ujungnya Ruddi dapat tindakan tegas dari atasannya dan dimutasi.

"Pelaku ada 5 orang, 3 orang yang berhasil kita tangkap atas nama BI alias Kay (31), AAM (40), MW alias Wahis (43), kemudian DPO atas nama MA dan B," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin 27 Desember 2021.

-Baca Juga: PROMOSI DOKTOR UI: Muhammad Idris F Sihite Sebut Negara Menjadi Korban Tersamar Kejahatan Korupsi

Dikutip dari portal berita Polda Metro Jaya, PMJNews, Zulpan memastikan pihaknya kini tengah melakukan pengejaran terhadap dua DPO tersebut. Dia mengaku identitas dan lokasi dari dua tersangka itupun sudah dikantongi polisi.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, mulai dari CCTV, 3 unit sepeda motor, handphone dari tersangka hingga uang Rp7 juta milik korban yang dibawa para tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya hukuman penjara paling lama 7 tahun.***

 

Editor: Ramli Amin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x