Gubernur Anies Baswedan Putuskan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 Perbulan

- 19 Desember 2021, 09:39 WIB
Sektor industri di Kota Cimahi mulai menunjukan geliat yang agresif, ditengah tekanan pandemi Covid-19
Sektor industri di Kota Cimahi mulai menunjukan geliat yang agresif, ditengah tekanan pandemi Covid-19 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

Baca Juga: Kemenag Klaim Penundaan Pemberangkatan Umrah Tahun ini Didukung Asosiasi PPIU

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rerata inflasi selama Januari-November 2021 1,08%. Sementra rerata inflasi nasional periode yng sama 1,30%.

Seperti diketahui, pada 22 November 2021, Gubernur Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: Takut Gempa Susulan, 16.593 Warga Selayar Bertahan di Pengungsian Paska Gempa M7.4 

Saat itu Gubernur Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85%, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan menyusul kenaikan harga-harga yang terjadi di DKI.

Baca Juga: Game Development di Indonesia Akan Terus tumbuh, Kin Sudahi Miliki 60 Juta Gamer 

Pemerintah Provinsi DKI dalam mengkaji ulang UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP 2022.

 

Sejalan dengan penetapan UMP, Pemprov berusaha meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi biaya dengan memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, dan biaya personal pendidikan bagi keluarga pekerja. ***

 

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini