Gubernur Anies Baswedan Putuskan UMP DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 Perbulan

- 19 Desember 2021, 09:39 WIB
Sektor industri di Kota Cimahi mulai menunjukan geliat yang agresif, ditengah tekanan pandemi Covid-19
Sektor industri di Kota Cimahi mulai menunjukan geliat yang agresif, ditengah tekanan pandemi Covid-19 /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

 

POSJAKUT – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengambil keputusan merevisi dan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp4.641.854, atau naik 5,1 persen dibanding UPM 2021 yang Rp4.416,187.

 Kenaikan tersebut didasarkan kajian Bank Indonesia yang memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 mencapai 4,7% sampai dengan 5,5%. Sementara inflasi akan terkendali pada posisi 3% (2-4%).

“Hal lain Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia 2022 sebesar 4,3%,” kata Gubernur Anies dalam keterangan tertulis Senin 19 Desember 2021.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA : Dari Meswaspadai Perubahan Iklim, Makna JakLingko, sampai Mengenal Apa Itu CRM 

Keputusan menaikkan UPM, jelas Anies, selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan .

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari, hingga daya beli masyarakat pekerja tidak sampai turun,” katanya.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Diminta  Tetap Waspadai Potensi Hujan Disertai Anging Kencang dan Petir

Gubernur Anies menegaskan keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta sudah menjunjung asas keadilan baik pekerja, perusahaan dan pemprov DKI. Sebelum pandemic, kenaikan UMP Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6%.

Dikatakan, kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.  

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x