Seperti diketahui, kebijakan perpanjangan jam operasional itu merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional.
Transjakarta sendiri adalah sebuah sistem transportasi bus rapid transit pertama di Asia Tenggara dan Selatan yang beroperasi sejak tahun 2004 di Jakarta. TransJakarta dirancang sebagai moda transportasi massal pendukung aktivitas ibukota yang sangat padat. ***
Artikel Rekomendasi