Baca Juga: Jakarta Selatan Diperkirakan Akan diguyur Hujan Disertai angin Kencang dan Petir Siang hingga Sore
Terkait penerapan ganjil-genap, Ariza menjelaskan belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan.
Seperti diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta awalnya siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah :Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.
Instruksi Mendagri tersebut terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. ***
Artikel Rekomendasi