Pemprov DKI Jakarta Dirikan Pos-pos Pelayanan Sebagai Ganti Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 12 Desember 2021, 16:18 WIB
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Baca Juga: Jakarta Selatan Diperkirakan Akan diguyur Hujan Disertai angin Kencang dan Petir Siang hingga Sore

Terkait penerapan ganjil-genap, Ariza menjelaskan belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan.

Seperti diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta awalnya siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah :Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri tersebut terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. ***

Halaman:

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini