Pemprov DKI Jakarta Dirikan Pos-pos Pelayanan Sebagai Ganti Penyekatan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

- 12 Desember 2021, 16:18 WIB
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021.
Kendaraan melintasi penyekatan PPKM di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin 9 Agustus 2021. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

 

POSJAKUT – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa tidak ada penyekatan layaknya perbelakuan pembatasan kegiatann masyarakat (PPKM) selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Sebagai gantinya kata Riza Patria, Pemprov DKI sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru nanti dengan pendirin pos-pos pelayanan, seperti pos Dishub, Pos Polda Metro, dan pos-pos instansi lainnya. 

“Jadi penyekatan model PPKM dulu tidak dilakukan, dan diganti dengan didirikan pos-pos pelayanan kepada masyarakat,” kata Ariza sapaan akrab Ahmad Riza Patria, Minggu 12 Desember 2021.

 Baca Juga: Pernahkah Menjajal Bus Listrik Transjakarta Yang Segera Komersil, Begini Tampilannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan kebijakan saat libur Natal dan Tahun Baru, termasuk tidak mendirikan pos pelayanan sebagai ganti dari pos penyekatan.

Riza mengatakan pos pelayanan itu dibuat bersama oleh Pemprov DKI, Dishub DKI, dan Polda Metro Jaya. Namun dia belum merinci detail dari kegiatan pos pelayanan saat Natal dan Tahun Baru tersebut.

Baca Juga: Jenderal Pol Listyo Sigit Janji Akan Jadikan Indonesia Tujuan Wisata Sport, Begini Upayanya... 

Selain tidak ada penyekatan Riza menambahkan Pemprov DKI tidak akan memberlakukan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) saat libur Natal dan Tahun Baru.

"Insyaallah mudah-mudahan tidak ada SIKM, nanti kita tunggu saja ya kebijakannya," ujar Riza.

Baca Juga: Jakarta Selatan Diperkirakan Akan diguyur Hujan Disertai angin Kencang dan Petir Siang hingga Sore

Terkait penerapan ganjil-genap, Ariza menjelaskan belum bisa menyampaikan karena masih dalam pembahasan kebijakan.

Seperti diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta awalnya siap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama 10 hari menjelang akhir tahun pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Khusus Untuk Wilayah :Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 COVID-19 sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Instruksi Mendagri tersebut terkait Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal dan Tahun Baru 2022. ***

Editor: Maghfur Ghazali


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini