Tindaklanjuti Edaran Kementerian Kesehatan Soal Gagal Ginjal Akut, Dinkes DKI Jakarta Lakukan Hal Berikut

20 Oktober 2022, 18:00 WIB
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartanto dan Kepala Dinkes DKI Widyastuti meninjau kesiapan Labkesda di Cempaka Putih Jakarta Pusat untuk mempercepat penanganan gangguan gagal ginjal akut /ppid.jakarta.go.id

 

POSJAKUT -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menindaklanjuti edaran Kementerian Kesehatan terkait penggunaan obat medis untuk antisipasi gejala gangguan ginjal akut.

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan penggunaan obat cair atau sirop karena kasus gangguan ginjal akut pada anak-anak dan Pemprov DKI melalui Dinkes sudah menindaklanjutinya.

Ada sejumlah langkah yang dilakukan Dinkes DKI terkait edaran Kementerian Kesehatan tentang penanganan gangguan ginjal akut tersebut.

Kepala Dinkes DKI Widyastuti menyampaikan adanya langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjut surat edaran tersebut.

Baca Juga: Tengah Dilakukan Riset Gagal Ginjal Akut pada Anak, Stop Penjualan Obat Cair atau Sirop untuk Sementara

"Kami telah mengumpulkan semua rumah sakit di DKI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi sesuai SE yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan," ujar Widyastuti, Kamis 20 Oktober 2022.

Ia juga menambahkan bahwa dengan sosialisasi dan edukasi akan terdeteksi sejak dini adanya tambahan kasus gangguan ginjal akut atau tidak.

"Sehingga ada sensitifitas dan identifikasi sejak dini, apakah memang ada rumah sakit yang kasusnya belum terlaporkan. Jadi kami menyisir semua rumah sakit di seluruh DKI," papar Widyastuti.

Bersama Labkesda, lanjut dia, DKI Jakarta siap menjadi laboratorium pendamping pemeriksaan toksikologi dan ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai pelatihan bagi laboratorium-laboratorium di daerah lain di seluruh indonesia.

Baca Juga: Minum 2-3 Cangkir Kopi Sehari Kurangi Risiko Cedera Ginjal Sebesar 23 Persen

Sebelumnya Dinas Kesehatan bersama IDAI Cabang DKI Jakarta, RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo dan Kementerian Kesehatan telah mulai meningkatkan kewaspadaan dan melakukan penyelidikan epidemiologi sejak Agustus 2022.

Diketahui pengamatan kasus dilakukan tidak hanya pada kasus baru tetapi juga melihat kemungkinan telah adanya kasus gangguan ginjal akut sejak Januari 2022.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Keshatan Provinsi DKI Jakarta hingga 19 Oktober 2022, pada fasilitas kesehatan di DKI Jakarta telah ditemukan 71 kasus gangguan ginjal akut atipikal pada anak berusia 0-18 tahun.

Saat ini terdapat 16 kasus yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Keenambelas kasus tersebut saat ini ditangani di beberapa Rumah Sakit di Jakarta baik RS Vertikal, RS milik BUMN dan RS daerah.***

Editor: Fenty Ruchyat

Sumber: ppid.jakarta.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler