Kemenkes Larang Penggunaan dan Penjualan Obat Sirop Termasuk Oleh Apotek di Seluruh Indonesia

20 Oktober 2022, 12:45 WIB
Sambil menunggu penelitian BPOM, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop /RAGAM INDONESIA

POSJAKUT -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan ada tiga zat kimia berbahaya yang ditemukan pada obat sirop yang dikonsumsi oleh pasien anak yang mengalami gagal ginjal akut.

Zat kilia berbahaya itu menurut Menkes Budi Gunadi, adalah ethylene glycol, diethylene glycol, dan ethylene glycol butyl ether.

Menteri Budi menjelaskan, ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) seharusnya tidak ada dalam obat-obatan sirop, dan kalau pun ada harus sangat sedikit kadarnya. 

Baca Juga: Tengah Dilakukan Riset Gagal Ginjal Akut pada Anak, Stop Penjualan Obat Cair atau Sirop untuk Sementara 

“Zat-zat kimia tersebut bisa muncul umumnya digunakan sebagai penambah kelarutan dalam obat-obatan berbentuk sirop. Zat polyethylene glycol hanya boleh digunakan dalam batas toleransi yangn ditentukan,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin Kamis 20 Oktober 2022.

Menkes sendiri telah mengeluarkan larangan sementara penjualan dan penggunaan obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirop dalam upaya menekan faktor risiko gagal ginjal akut. 

Kementerian Kesehatan juga menginstruksikan kapada tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peresepan obat-obatan berbentuk sirop yang diduga terkontaminasi EG dan DEG.

Baca Juga: Awas Hati-Hati! Hipertensi Penyebab Utama Penyakit Jantung, Gagal Ginjal, dan Stroke

Farmakope Indonesia, atau   buku standar obat yang dikeluarkan badan resmi pemerintah yang menguraikan bahan obat-obatan, bahan kimia dalam obat dan sifatnya, khasiat obat dan dosis yang dilazimkan,  EG dan DEG tidak digunakan dalam formulasi obat. 

EG dan DEG hanya dimungkinkan keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirup dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol serta 0,25 persen pada polyethylene glycol. 

Sambil menunggu BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) memfinalisasi hasil penelitian kuantitatif mereka, Kemenkes mengambil posisi konservatif dengan sementara melarang penggunaan obat-obatan sirop.

Baca Juga:   TIP KESEHATAN: Terong, Sangat Baik untuk Jantung dan Menurunkan Tekanan Darah Tinggi 

Dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan warga yang anaknya memerlukan obat berbentuk sirop yang tidak bisa diganti dengan sediaan obat lain disarankan untuk berkonsultasi dulu dengan dokter.

Biasanya obat-obatan dalam bentuk sirot tersebut merupakan obat anti-epilepsi, dan jika terpaksa harus diberikan disarankan berkonsultasi dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.

Seperti diketahui, hingga saat ini jumlah anak usia di bawah lima tahun yang teridentifikasi mengalami gagal ginjal akut sudah mencapai 70-an per bulan. 

Menurut Menkes Budi Gunadi Sdikin, jika balita yang teridentifikasi gagal ginjal akut sudah mencapai 70an per bulan, realitasnya pasti lebih banyak dari ini, dengan laju angka kematian mendekati 50 persen. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Kemenkes RI

Tags

Terkini

Terpopuler