Gegara Gelar Car Free Day , Bupati Karanganyar Disomasi Pakar Pidana

13 Oktober 2022, 19:45 WIB
Gegara menggelar Car Free Day dan dampaknya merugikan pengguna jalan, , Bupati Karanganyar disomasi pakar pidana, Dr Muhammad Taufiq SH, MH. Foto: MT&Partner Lawfirm /jakartautara.pikiran-rakyat.com/

 

POSJAKUT – Gara-gara menggelar car free day dan dampaknya merugikan pengguna jalan, Bupati Karanganyar, Juliyatmono disomasi pakar hukum pidana yang juga advokat pada MT&Partner Law Firm Surakarta, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH. 

Kebijakannya Pemkab Karanganyar menyelenggarakan car free day (CFD) di Jl. Adisucipto, Kecamatan Colomadu, Karanganyar menurut Taufiq telah, merugikan dirinya sebagai pengguna jalan. Karenanya Taufiq menuntut Pemkab Karanganyar meminta maaf kepadanya.

Melalui keterangan tertulis yang diterima POSJAKUT, Kamis 13 Oktober 2022, Taufiq menuturkan, akibat pelaksanaan CFD Colomadu hari Minggu baru lalu, 9 Oktober 2022, Taufiq mengalami keterlambatan 40 menit tiba di Bandara Adi Soemarmo.

-Baca Juga: Pengamat Pariwisata: Car Free Day Jakarta Sebaiknya Diisi Acara Budaya dan Sosialisasi Program Kemasyarakatan

Keterlambatan itu mengakibatkan ia tertinggal penerbangan Super Air Jet menuju Lombok. Padahal, ia mengaku melewati Jl. Adisucipto setelah lewat jam CFD, yakni di atas pukul 09.00 WIB.

“Atas dasar itu, kami menuntut Pemkab Karanganyar meminta maaf secara langsung kepada kami selaku penguna jalan dalam jangka waktu 3 x 24 jam setelah menerima somasi ini,” ujar Taufiq dalam keterangannya.

Even rutin CFD diselenggarakan Pemkab Karanganyar setiap Minggu yang dimulai pada 25 September 2022.

Surat somasi dilayangkan Taufiq tanggal 12 Oktober 2022, tiga hari setelah kejadian.

-Baca Juga: Polisi Amankan Remaja yang Konvoi Sambil Mabuk, Hendak Tawuran

Taufiq meminta Pemkab Karanganyar memberikan reaksi cepat guna menyelesaikan permasalahan terkait ketidaknyamanan pengguna jalan yang timbul akibat CFD Colomadu.

Selanjutnya Taufiq juga meminta Pemkab mengevaluasi kebijakan mengenai tempat dan waktu diselenggarakannya CFD.

“Apabila Pemkab Karanganayr tidak beritikad baik dan tidak segera menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan menempuh segala upaya hukum,” ancam pengajar Fakultas Hukum Unissula Semarang ini.

“Baik membuat gugatan perdata, mengajukan ganti rugi, dan tindakan lain yang diperbolehkan secara hukum,” lanjut Taufiq.***

 

 

Editor: Ramli Amin

Sumber: Keterangan tertulis

Tags

Terkini

Terpopuler