Disbud Jakarta Tetapkan Komplek Jalan Pasar Baru Jakarta Sebagai Kawasan Cagar Budaya

21 September 2022, 12:37 WIB
Selain komplek Jalan Pasar Baru sebagai Kawasan Cagar Budaya ada 6 buah batu penggilingan dan batu Padrao sebagai benda cagar budaya /foto Kemendikbud RI

 

POSJAKUT – Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan pihaknya menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru sebagai situs cagar budaya serta Batu Penggilingan dan Prasasti Padrao sebagai Benda Cagar Budaya.

Menurut Kadisbud Iwan Henry, penetapan ini dilakukan setelah melalui proses kajian yang dilakukan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi DKI Jakarta dan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Iwan Henry menejlaskan, Kompleks Jalan Pasar Baru merupakan kawasan perdagangan yang telah berkembang sejak awal abad ke-19. Di dalam Kompleks Jalan Pasar Baru terdapat beberapa bangunan dan struktur yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya sebelumnya.

Baca Juga: Hasil Verifikasi dan Validasi Disbud DKI, Ditemukan 43 Situs Cagar Budaya di Jakarta Pusat dan Utara

"Penetapan Kompleks Pasar Baru sebagai Situs Cagar Budaya dikarenakan bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu,” kata Iwan Hendry Wardhana, Rabu 21 September 2022.

Keberadan situs-situs kegiatan manusia pada masa lalu itu kata Iwan, perlu dilestarikan dan dilindungi agar tidak hilang tergerus pembangunan.

Iwan Henry mengatakan Adapun benda cagar budaya Batu Penggilingan berjumlah 6 (enam) buah batu penggilingan tebu yang berada di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan DKI Tetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara Sebagai Struktur Cagar Budaya

Benda tersebut sudah ada pada abad ke-17 dan merupakan cikal bakal perkembangan industri gula tradisional di Indonesia, yang menunjukkan kemampuan masyarakat pada masa lalu dalam mengolah bahan mentah menjadi sebuah produk.

Selain itu, nama 'Penggilingan' juga diadopsi menjadi nama daerah tempat batu tersebut berada yang sekarang menjadi lokasi pemukiman warga yang cukup padat di Jakarta Timur.

Sementara Prasasti Padrao ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya yang merupakan koleksi dari Museum Nasional Indonesia. Batu Padrao memiliki ketinggian sekitar 2,5 m dan memiliki 4 sisi.

Tetapi hanya dua sisi saja yang tampak ada inskripsinya, sedangkan dua bagian lain tidak memiliki inskripsi, hanya saja memiliki pahatan yang kemungkinan besar dibuat oleh tangan manusia.

Baca Juga: Dinas Kebudayaan DKI Terbitkan Rekomendasi Pemugaran Gedung IMS di Kawasan Cagar Budaya GBK

Prasasti yang dibuat pada tahun 1522 ini merupakan penanda khas bangsa Portugis di setiap wilayah yang dikunjungi. Prasasti ini juga merupakan bukti kehadiran awal bangsa Eropa di wilayah Kerajaan Padjajaran.

Keberadan prasasti-prasasti terseabut menunjukkan sikap keterbukaan kerajaan di Nusantara kepada setiap pendatang termasuk dari Eropa.

Sebagai informasi pada tanggal 21 Agustus 1522, Batu Padrao ini menjadi penanda perjanjian internasional antara Kerajaan Sunda (Pajajaran) dan Portugis yaitu Surawisesa dan Henrique Leme.

Kehadiran Prasasti Padrao ini juga sekaligus menjadi penanda pembangunan Sunda Kelapa sebagai salah satu zona ekonomi pada masa itu. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Disbud DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler