Minta Dipijit Saat Bimbingan Skripsi, 3 Mahasiswi Unmul Kaltim Laporkan Dosen Lakukan Pelecehan Seksual

30 Agustus 2022, 17:45 WIB
Dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melapor resmi ke dalam laporan polisi , ada . perbuatan memijat, mengelus-elus bagian tubuh korban /Ilustrasi ANT

POSJAKUT – Pelecehan seksual bisa terjadi dimana-mana, di angkutan umum, di pesantren maupun di kampus. Kali ini, terjadi  di Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur yang dilakukan  seorang dosen kepada tiga mahasiswinya.

Kasus ini sudah dilaporkan para korbannya dan masih dalam bentuk laporan tertulis dan belum dituangkan ke dalam laporan polisi atau berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketiga mahasiswi itu adalah E, D dan S, membuat laporan didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Baca Juga: LBH Mawar Saron Laporkan Korban Pelecehan Seksual di PT Kawan Lama Group ke Polda Metro Jaya

Untuk diketahui saja, Komnas Perempuan menyebut pelecehan seksual itu adalah tindakan bernuansa seksual, baik melalui kontak fisik maupun kontak non-fisik dimana tindakan tersebut dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman, tersinggung, merasa direndahkan dls.

"Kami laporkan tenaga pengajar dosen Fakultas Kehutanan, yang patut diduga melakukan kejahatan kesusilaan kepada mahasiswi bimbingannya," kata Robert Wilson Berlyando, salah seorang kuasa hukum seperti dikutip dari  bontangpos.id Selasa 30 Agustus 2022.

Robert Wilson mengatakan, di dalam ruang private saat konseling, bukan materi tugas akhir yang dibahas, tapi impuls-impuls melanggar norma-norma kesusilaan. Kira-kira seperti itu," terang Robert.

 

Baca Juga: Hahh....Ketua Komnas HAM Bicara Dugaan Pelecehan Seksual

Dugaan tindakan asusila itu berupa kontak fisik sang dosen kepada ketiga mahasiswinya. Dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melapor resmi ke dalam laporan polisi (LP). "Ada (kontak fisik). Memijat, mengelus-elus bagian tubuh dari korban," jelas Robert.

Robert menduga korbannya tak hanya tiga orang tapi bisa lebih banyak lagiDugaan kami banyak.

Robert menjelaskan dugaan pelecehan kepada korban pertama terjadi pada Februari 2021. Peristiwa tersebut bermula saat korban sang dosen untuk bimbingan bimbingan tugas akhir. Korban diminta memijat kaki yang diletakkan di paha korban. 

Baca Juga: Tengah Diselidiki, Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di TransJakarta

Korban kedua terjadi pada Desember 2021. Terlapor meminta foto wajah korban via WhatsApp, pun dengan pijatan saat bertemu. Korban sempat menolak, tapi tetap diminta dengan dalih sudah dianggap anak sendiri. 

Sedangkan korban ketiga terjadi pada April 2022. Terlapor menyentuh pipi dan minta korban memijat. Akibat tindakantersebut para pelapor mengalami trauma.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Darma Sena mengatakan masih mempelajari laporan jika telah resmi menjadi Laporan Kepolisian atau LP.

Baca Juga: Upaya Menekan Pelecehan Seksual, TransJakarta Operasikan Bus Khusus Pelanggan Wanita  

"Laporan nanti kita pelajari. Jadi nanti dengan laporan itu kita akan periksa dulu untuk korbannya, dan pencabulan seperti apa. Nanti kita dalami semua," kata Andika.

Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Rudianto Amirta menyatakan dosen bersangkutan telah dibebastugaskan. Rudianto mengatakan, Fakultas Kehutanan sudah mendapat mahasiswa secara formal ke fakultas melalui lembaga kemahasiswaan.

Rudianto menjelaskan, pemberhentian trhadap dosen bersangkutan dilakukan  dalam konteks penonaktifan sementara. Tujuannya agar bisa fokus menjalani tahapan pemeriksaan, menyiapkan sanggahan, sebagaimana mahasiswa juga membutuhkan keadilan. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/bontangpos

Tags

Terkini

Terpopuler