Pansus Jakarta Pasca IKN DPRD Jakarta Lakukan Pertemuan Pertama dengan Eksekutif

15 Agustus 2022, 20:45 WIB
Papat pertama ini untuk mengetahui kesiapan Pemprov Jakarta penetapan IKN pindah  ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur /foto ANT

POSJAKUT -- Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara DPRD DKI Jakarta, Senin 15 Agustus 2022  menggelar pertemuan perdana dengan Eksekutif di Ruang Rapat Serbaguna, Gedung DPRD DKI.

Wakil Pansus DPRD DKI Jakarta, Jamaluddin Lamanda mengatakan, rapat pertama ini untuk mengetahui kesiapan Pemprov Jakarta menyusul penetapan Ibu Kota Negara (IKN) pindah  ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Menurut Jamaluddin, revisi UU tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU 29/2007) ini perlu dilakukan secara detail dan komperhensif.

Baca Juga: Senator Jakarta Dailami Firdaus Kembali Kumpulkan Tokoh-tokoh Betawi Satukan Visi Soal Jakarta ke Depan

Dengan dilakukan revisi terhadap UU ini  agar kedepan tidak menimbulkan kerugian atau masalah bagi Jakarta saat menjadi UU Kekhususan Jakarta nanti.

"Hari ini rapat pertama, kita harus fokus membahas revisi Undang Undang 29/2007. Kami meminta informasi rencana dan perkembangan yang telah disusun oleh DPR RI bersama Pemprov DKI Jakarta,” kata Jamaluddin Lamada Senin 15 Agustus 2022. 

Jamaluddin mengatakan, sebetulnya banyak hal yang perlu diperjuangkan melalui revisi UU 28/2007 ini. Karena itu, DPRD membentuk pansus untuk memberikan masukan dan rekomendasi dalam rangka menyempurnakan revisi UU ini.

Baca Juga: Jelang Kepindahan IKN ke Kalimantan Timur, Tokoh-tokoh Betawi Kumpul Bicara Masa Depan Jakarta

Anggota Pansus dari Fraksi PDIP, Merry Hotma berpendapat, apabila sudah tidak menjadi Ibukota negara, maka perlu ada perlindungan hukum untuk melindungi Jakarta sebagai Kota Bisnis.

Karena itu, perlu adanya payung hukum baru untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007. Apabila Pemerintah Pusat niat menjadikan Jakarta sebagai Kota Bisnis, maka harus ada payung hukum untuk menjaganya.

tokoh betawiBaca Juga: Sejumlah Nama Tokoh Betawi Jadi Nama Jalan di Jakarta , Berikut Perubahan Selengkapnya

Semenara Wakil Kepala Bappeda DKI Jakarta, Tri Indrawan menjelaskan, saat ini Kemendagri selaku pemrakarsa RUU Kekhususan Jakarta sedang mempersiapkan proses penyusunan RUU tersebut, juga mencermati batas waktu persiapan dan perubahannya.    

Tri menyampaikan optimismenya bahwa Jakarta siap berubah jadi Kota Bisnis pasca tidak lagi jadi Ibukota. Pasalnya, Jakarta sendiri telah memiliki karakteristik yang siap bersaing dengan kota lainnya.

tokoh betawi

Baca Juga: Sejumlah Nama Jalan di Jakarta Diganti dengan Tokoh Betawi, Anies: Jakarta Akan Jadi Museum Peradaban

Jakarta juga telah menjadi pusat aktivitas masyarakat lokal, nasional dan global, kemudian gerbang utama perdagangan pulau dan negara, serta tempat tumbuhnya inovasi mendunia.

"Kami tetap optimis, Jakarta bisa mempertahankan predikat sebagai pusat bisnis, karena melihat dari sejarah dan infrastruktur karakteristik Jakarta, “ kata Tri Indrawan.

Tri menjelaskan, saat ini Jakarta menjadi kontributor nomor satu perekonomian nasional dan nomor dua di Asia Tenggara.

Untuk persiapan perubahan status setelah tidak lagi jadi Ibu Kota Negara, ungkap Tri, Pemprov Jakarta akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat baik dari infrastruktur, transportasi maupun lingkungan. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jktgoid

Tags

Terkini

Terpopuler