Jakarta Utara Kembali Terapkan Penegakan Aturan Protokol Kesehatan Ketat

12 Agustus 2022, 22:00 WIB
Wakil Walikota Jakarta Utara tegaskan komitmen penegakan aturan prokes karena saat ini kasus Covid-19 kembali mengalami peningkatan /foto ANT

POSJAKUT -- Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara bersama unsur TNI/Polri kembali menggelar apel bersama di halaman Kodim 0502 Jakarta Utara terkait penegakan aturan protokol kesehatan (Prokes)  kembali.

Menurut Wakil Wali Kota Jakarta Utara, Juaini Yusuf komitmen penegakan prokes kembali ini karena saat kasus Covid-19 kembali mengalami tren peningkatan.  Karena itu penegakan aturan prokes harus kembali dilakukan.

Terlebih Pemprov DKI Jakarta sudah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu Covid-19 sejak 2 Agustus 2022 yang berlaku selama 14 hari, mulai dari 2 Agustua sampai dengan 15 Agustus 2022.

Baca Juga: Terus Tertibkan Aturan Prokes, Satpol PP Dapatkan Hasil Denda Masker Sehari Rp1,85 Juta

“Sebagai aparatur penegak hukum, kita akan melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan di seluruh lokasi yang rawan penularan Covid-19," kata juaini Yusuf Jumat 12 Agustus 2022.

Juani mengatakan, pemerintah kota Jakarta Utara akan melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan di seluruh lokasi yang rawan penularan Covid-19 dengan cara membagikan masker. 

Juaini berharap penggunaan dan penegakan aplikasi PeduliLindungi khususnya di perkantoran, pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, bioskop, restoran kafe, sarana olahraga, lokasi seni budaya, pusat kebugaran/gym, akan diberlakukan kembali.

Baca Juga: Tetaplah Jaga Prokes, Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Hari Ini Bertambah 759 Orang

Selain itu tempat-tempat wisata yang mulai longgar dengan protokol kesehatan  akan diminta lebih ketat melakukan skrining kepada seluruh pengunjung maupun karyawan agar menggunakan aplikasi tersebut.

Selain itu tentu Pemkot Jakarta juga akan menggencarkan vaksinasi kepada mereka yang belum melakukan vaksinasi, atau kepada yang sudah melakukan dosis lengkap agar menambah dengan dosis booster. 

Juaini menejelskan,  pengawasan takan berjalan maksimal bila dilakukan kolaborasi bersama stakeholder dan masyarakat. Kepada para petugas yang akan melaksanakan penegakan protokol kesehatan, diminta memberikan contoh agar selalu menggunakan masker.

Baca Juga: Warga Jakarta Diminta Ketat Jaga Prokes, Kasus Positif Covid-19 Kini Jadi 839 Orang Setelah Bertambah 64 Kasus

Seperti diketahui, berdasarkan data resmi Kementerian Kesehatan RI, DKI Jakarta disebutkan menempati urutan pertama tempat penambahan kasus positif Covid-19, disusul Provinsi Jawa Barat pada posisi kedua dan Provinsi Banten di urutan ketiga.

Kendati DKI Jakarta disebut sebagai provisi dengan tingkat penularan kasus positif terbanyak, namun disebutkan juga bahwa tingkat kesembuhan terbanyak dari Covid-19 juga terjadu di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: posjakut/jktgoid

Tags

Terkini

Terpopuler