Begini Pengaturan Vaksinasi Booster Bagi Warga Negeara Asing

13 Juli 2022, 12:43 WIB
Untuk WNA yang masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan belum booster harus melakukan testing seperti PPDN WNI /foto ant

POSJAKUT -- Pemerintah melakukan penyesuaian terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri  (PPLN) yang tertuang dalam SE No.22/2022 antara lain, pertama, pengaturan kewajiban booster sebagai syarat PPLN masuk ke Indonesia.

Selain itu penyesuaian pembedaan syarat antar PPLN berdasarkan status vaksinasi. Penegasan ini diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Rinciannya, PPLN diwajibkan vaksinasi dosis kedua dengan pengecualian bagi anak usia kurang dari 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang KITAS dan KITAP, PPLN Post-Covid recovery, dan PPLN kondisi kesehatan khusus.

 Baca Juga: Pemerintah Minta RS Siapkan Tempat Tidur Antisipasi Kenaikan COVID-19

“Skrining gejala kepada seluruh PPLN dilakukan di entry point dan pemeriksaan konfirmasi RT PCR bagi PPLN yang terdeteksi di entry point memiliki gejala terkait Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius,” jelas Wiku dalam keterangannya Rabu 13 Juli 2022.

Penyesuaian kebijakan vaksinasi di entry point termasuk menambah opsi jenis dosis yang tersedia. Layanan vaksinasi di entry point bagi WNI akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA diwajibkan booster di negara keberangkatan.

Baca Juga: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Hari Ini Kembali Turun 405 Kasus, Sisa 8.673 Orang Dirawat

Pengaturan kewajiban booster juga diberlakukan untuk WNI PPLN yang ke luar negeri dari Indonesia.

WNI PPLN dengan usia di atas 18 tahun wajib melampirkan bukti telah menerima vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat keberangkatan ke luar negeri, kecuali PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Baca Juga: Upaya Ketat Jaga Protokol Kesehatan Terus Diberlakukan, Angka Positif Covid-19 di Jakarta Turun 182 Kasus

Khusus untuk WNA meskipun nanti sudah berlaku aturan ini, persyaratannya tetap sama dengan sekarang di mana harus vaksin lengkap dan hanya yang bergejala yang akan diperiksa.

Untuk para WNA yang akan masuk ke Indonesia kemudian jadi PPDN dan masih vaksin lengkap atau belum booster, harus melakukan testing seperti PPDN WNI

Dengan pengaturan bru menurut Wiku Pemerintah Indonesia berupaya agar seluruh pengalaman perjalanan baik domestik dan internasional dapat menjamin keamanan dan kenyamanan.

Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. ***

 

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Sumber: Satgas Covid 19

Tags

Terkini

Terpopuler