Alamat Pemilik Tersimpan di Database Imigrasi, Paspor Tetap Sah Walau Terjadi Pergantian Nama Jalan

29 Juni 2022, 11:55 WIB
Pengubahan alamat dapat dilakukan saat melakukan penggantian paspor karena perubahan alamat baru tidak berdampak keabsahan paspor /foto ant

POSJAKUT –  Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi KemenkumHAM Achmad Nur Saleh mengungkapkan masyarakat pemegng paspor tidak perlu khawatir dan terburu-buru melakukan perubahan alamat bagi mereka perubahan nama jalan di Jakarta.

Menurut Humas Ditjen Imigrasi KemenkumHAM Achmad Nur Saleh, pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor. Ia mengatakan penulisan alamat baru tidak akan berdampak pada keabsahan paspor. 

Achmad Nur Saleh mengatakan, halaman biodata paspor sebenarnya tidak mencantumkan alamat lengkap pemegang paspor. Informasi alamat hanya tersimpan pada database Ditjen Imigrasi.

Baca Juga: Polri - Imigrasi Kolaborasi, Ajukan Red Notice Untuk Penista Agama Jozeph Paul Zhang

"Pengubahan data alamat dapat dilakukan ketika seseorang melakukan penggantian paspor, atau jika penggantian nama jalan terjadi tidak lama setelah yang bersangkutan mengganti paspor, maka diperbolehkan menuliskan alamat terbarunya di halaman paling belakang,” kata Achmad Nur Saleh dalam keterangannya Rabu 29 Juni 2022.

Saleh mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir, karena penulisan alamat baru tersebut tidak akan berdampak pada keabsahan paspor. Masyarakat juga tidak dituntut untuk mengubah alamatnya secepat mungkin.

Achmad Saleh menjelaskan, mekanisme perubahan alamat pemegang paspor sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah dalam hal perubahan status sipil seseorang.

Baca Juga: Sejumlah Nama Tokoh Betawi Jadi Nama Jalan di Jakarta , Berikut Perubahan Selengkapnya

migrasi akan menyesuaikan dengan dokumen identitas diri yang dilampirkan antara lain kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). "Jadi, ketika alamat di KTP sudah berubah, maka akan kami sesuaikan," katanya. 

Masyarakat yang ingin melakukan penggantian paspor sekaligus mengubah informasi alamat di database Imigrasi, terlebih dahulu harus menyelesaikan proses perubahan data di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Saleh menjelaskan, ketentuan terkait dengan data pemegang paspor terdapat pada Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Hari Ini Serentak Beri Layanan Adminduk Warga Terdampak Perubahan Nama Jalan

Dalam undang-undang tersebut disebutkan pemohon paspor wajib melampirkan persyaratan KTP yang masih berlaku, KK, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah dan ijazah atau surat baptis.

Sedangkan, aturan perubahan alamat dijelaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan dalam hal terjadi perubahan alamat penduduk, instansi pelaksana wajib menyelenggarakan penerbitan perubahan dokumen pendaftaran penduduk.

Perubahan data pemegang paspor di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian tidak dikenakan biaya, pemohon hanya membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP, Red) permohonan penggantian paspor.

 Baca Juga: BMKG Memperkirakan Cuaca Jakarta dan Kota-kota Penyangga Hari ini Cerah hingga Cerah Berawan

Seperti diketahui, sejak 20 Juni 2022 lalu sejumlah nama tokoh Betawi oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan diabadakin sebagai nama jalan, gedung dan zona khusus.

Penamaan nama-nama jalan dengan nama tokoh terebut sebagai bentuk penghargaan dan sejarah. Pada tahap pertama ada 22 nama jalan dari 32 yang direncanakan berganti dengan nama-nama tokoh Betaw.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pengabadian tokoh Betawi pada ruang publik juga dilaksanakan sebagai bentuk penghargaan atas jasa serta kontribusi besar tokoh Betawi dan ulama yang mewarnai perjalanan Jakarta dan bangsa. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler