Polisi Tangkap Pembacok Warga Rawa Bunga, Jatinegara, Jaktim

19 Juni 2022, 19:05 WIB
Illustrasi seorang buronan yang ditangkap./PMJNews /PMJNews/

 

POSJAKUT - Polisi mengamankan satu dari tiga pelaku penyerangan dan pembacokan terhadap warga Jalan Kemuning Bendungan, RT 05/RW 01, Rawa Bunga, Jatinegara, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan pelaku yang ditangkap berinisial SRD. Sedangkan, dua pelaku lainnya yakni ARS dan HD masih dalam pengejaran.

"SRD ditangkap karena terbukti melakukan pembacokan terhadap salah satu korban berinisial RMR," ujar Kombes Budi sebagaimana dikutip dariPMJNews, Minggu 19Juni 2022.

-Baca Juga: Kapolri Lanjutkan Perkap terkait PK Kode Etik AKBP Brotoseno

"Pelaku juga melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api ke arah permukiman warga Kemuning Bendungan. Peluru bahkan bersarang di kaca etalase salah satu toko hingga pecah," sambungnya.

Menurut Budi, motif pelaku melakukan penyerangan tersebut lantaran tidak terima adiknya dikeroyok warga lantaran dituduh mencuri kotak amal Masjid Al-Barokah yang letaknya dekat dengan permukiman warga.

"Motif pelaku dendam karena adiknya dikeroyok saat dituduh melakukan pencurian kotak amal. Akhirnya melakukan penyerangan," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku SRD, lanjut Budi, polisi menemukan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver, sembilan butir peluru, sebilah golok, dan satu butir proyektil peluru.

-Baca Juga: Hati-hati! Pengendara Arogan Bergaya 'Koboi' Marak di Jalan Raya

Atas terbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Menguasai Senjata Api Tanpa Hak.

"Pelaku terancam hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara," tukasnya.***

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler