Pemerintah Dinilai Masih Enggan, Aliansi Alim Ulama Jakarta (AAUJ) Desak Disediakan Vaksin Halal

31 Mei 2022, 19:45 WIB
Kementerian Kesehatan didesak untuk tidak tunduk pada mafia vaksin dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia /maghfur/ant

POSJAKUT – Sejumlah alim ulama yang tergabung dalam Aliansi Alim Ulama Jakarta (AAUJ) mendesak pemerintah menyediakan vaksin halal sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) untuk program vaksinasi Covid-19 

Seperti dikutip dari Antara Selasa 31 mei 2022, Muqadam Thariqah At-Tijaniyah KH Muhammad Yunus Hamid mengatakan para alim ulama sepakat SK Menkes tentang penetapan jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19, 28 April 2022 belum merujuk pada Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022. 

Selain itu, Surat Edaran Nomor SR.02.06/C/2740/2022 tanggal 24 Mei 2022 Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit kemenkes juga tidak merujuk kepada keputusan yang lebih tinggi yakni Perpres Nomor 99 tahun 2020 yang telah mendapatkan putusan MA.

 Baca Juga: Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Usia 6-17 Tahun Wajib Vaksin Dua Kali

"Fakta tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah c.q. Kementerian Kesehatan belum mematuhi Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022, dengan menjamin kehalalan vaksin yang dipergunakan untuk vaksinasi.

Yunus Hamid mengtakan mayoritas pengguna vaksin adalah umat Islam, sementara jenis vaksin yang dipergunakan Kementerian Kesehatan, Dirjen P2P Kementerian Kesehatan masih mayoritas vaksin yang tidak halal.

Secara terpisah, pembina Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), KH Jamaluddin F Hasyim yang menjadi promotor gerakan aliansi alim ulama ini menyebutkan banyak sekali para alim ulama yang resah atas sikap pemerintah yang nampak enggan mematuhi putusan MA itu.

Baca Juga: MUI Tagih Pemerintah Sediakan Vaksin Halal, Saat Ini Baru Sinovac dan Zifivax

Jamaluddin yang juga Ketua Koordinasi Dakwah Islam (KODI) Provinsi DKI Jakarta itu bersepakat memberikan pernyataan sikap dan rekomendasi serta mendesak dan menuntut pemerintah dalam hal ini kemenkes mematuhi Putusan MA 14 April 2022 dengan wajib memberikan vaksin halal kepada umat Islam dalam program vaksinasi. 

"Kedua, pembangkangan atas Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, yang secara khusus merugikan hak-hak hukum umat Islam karena diberikan vaksin yang tidak halal," tegas Jamaluddin.

Baca Juga: Lima Kali Berturut-turut Raiih Opini Wajat Tanpa Pengecualian, Anies Ingin WTP Jadi Budaya Jakarta

Jamal mendesak Kementerian Kesehatan untuk tidak tunduk pada mafia vaksin dan memprioritaskan produksi vaksin halal di Indonesia.

Seperti diketahui, alim ulama yang tergabung dalam AAUJ tereiri antara lain, KH Ahmad Marwazie Al-Batawi, KH Dr Hamdan Rasyid, KH Maulana Kamal Yusuf, KH Mahfudz Asirun, KH Dr. Ali Abdillah.

Selain itu ada juga Ust. Zia'ul Haramein, Lc (Khodim Ponpes Darul Sunnah), Ust. H. Izzul Mutho, Lc, SH (Imam Zawiyah Arraudhah), serta ratusan Ulama, Asatidz dan Masyaikh Majlis Taklim dari wilayah Jabodetabek. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler