Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Akan Jatuhkan Sanksi Pada Semua Perusahaan Pencemar Lingkungan

14 Maret 2022, 17:00 WIB
Dinas LH DKI akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara di kawasanRumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan atas terjadinya pencemaran udara berupa debu di kawasan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Marunda di Jakarta Utara seperti sisampakan warga 

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto jika memang terbukti pencemaran diakibatkan oleh sebuah perusahaan maka pihaknya akan segera menjatuhkan sanksi trhdap perusahaan tersebut.

Namun Asep Kuswanto belum menjelaskan sanksi apa yang akan diberikan termasuk pihak yang akan dijatuhkan sanksi. Yang pasti dia mengatakan pihak Lingkungan Hidup saat ini tengah menyuapkan sanksi.

Baca Juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Bongkat 326 Bangunan di Sisi Kanan dan Kiri Jalur Rel KA di Daerah Tanjung Priok

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, perlunya ada sanksi, kepada pihak yang melakukan pencemaran udara dengan debu batubara di sekitar Rusunawa Marunda, Jakarta Utara.

Menurut Wagub Ahmad Riza Patria, nanti akan ada instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar.

Seperti diketahui, perwakilan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara, melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta terkait pencemaran udara berupa debu batubara.

Baca Juga: Progres Pembangunan JIS 98 Persen, Pekan Depan Dilakukan Uji Serapan Air Bawah Rumput Stadion

Perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM) mengajukan tiga tuntutan di antaranya tanggung jawab lingkungan, kesehatan dan sosial.

Kemudian, meminta evaluasi, copot dan memberikan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang diduga lalai dan terjadi pembiaran terkait pencemaran itu.

Selanjutnya, evaluasi konsensi PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait dugaan pencemaran tersebut. Jangan demi menjaga investasi dengan melindungi korporasi tapi memakan korban bangsa sendiri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Meninggalkan Jakarta

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Kapten Isa Amsyari mengatakan, udara tercemar di kawasan Marunda, Cilincing bukan berasal dari pelabuhan setempat.

Warga memang sempat mengeluhkan adanya limbah dan polusi batubara dan katanya yang paling potensi adalah dari cerobong asap pembakaran batubara.

Menurut Isa, pabrik pengolahan atau pembakaran batubara kan tidak mungkin berada di dalam pelabuhan karena pelabuhan dilarang menjadi tempat industri, yang dibolehkan hanya aktivitas bongkar/muat barang dan/atau penumpang.

Baca Juga: JPO Phinisi Sudirman Sengaja Dirancang Sebagai Momentum Penghormatan Terhadap Para Tenaga Kesehatan

Selain itu yang boleh dipelabuhan adalah menaruh barang sementara sebelum pengapalan atau sebelum dibawa ke truk angkut menuju pabrik pengolahan yang letaknya di luar pelabuhan.

 Jadi tidak ada pabrik (di pelabuhan), yang ada lapangan. Kendati demikian Isa berjanji untuk tetap menindaklanjuti hasil pertemuan dengan warga tersebut sebelum berunjuk rasa ke balaikota dan Kementerian Perhubungan.

Isa mengatakan, pihaknya telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pengelola kawasan untuk memintakan pembaruan dokumen perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka per 2022.

Kalau ada perusahaan yang tidak bisa memenuhi dokumen mulai dari legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) usahanya pihaknya syahbandar akan memberikan sanksi.***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler