Gubernur Anies Baswedan Ajukan Banding atas Putusan PTUN, Politisi PDIP ‘Kebakaran Jenggot’ Kenapa ...

9 Maret 2022, 15:30 WIB
Banding diajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang dinilai kurang cermat /maghfur/antarafoto

 

POJAKUT -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan warga agar Pemerintah Provinsi DKI mengeruk Kali Mampang. 

Seperti diketahui ada tujuh orang warga yang sebelumnya menjadi penggugat berdasarkan perkara Nomor PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT dan saat ini berstatus terbanding.

Dikutip dari Antara, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan banding pada Selasa 8 Maret 2022 kemarin.

Baca Juga: PT Food Station Tjipinang Jaya Lakukan Kerjada dengan Pemkab Solok Terkait Beras, Sayur dan Buah

Tujuh penggugat yang kini menjadi terbanding adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Hj Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja dan Indra.

Sebelumnya, PTUN DKI Jakarta berdasarkan amar putusan mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian sesuai putusan Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono dikutip SIPP PTUN Jakarta pada Selasa 15 Februari 2022 lalu.

Menyatakan batal tindakan Tergugat (Gubernur DKI Jakarta) berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang.

Baca Juga: Wagub Jakarta Sebut Saat Ini Situasi Sedang Mengarah Memasuki Masa Endemik Covid-19 

Kemudian, PTUN mewajibkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas hingga ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang. Anies juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.618.300.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melaksanakan hukuman PTUN Jakarta itu dan menyebut bahwa pengerukan Kali Mampang sudah rampung 100 persen.

Pengerukan itu, lanjut Anies, melibatkan tiga alat berat yang terdiri dari dua amphibious mini dan satu ekskavator mini.

Baca Juga: Secara Bertahap Semua Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemprov Jakarta Diganti Mobil Listrik

Anies menyebutkan, salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, pengerukan sudah 100 persen selesai.

Sebelumnya banyak suara yang menyarankan Gubernur DKI Jakarta melalui kepala Boro Hukum untuk tiak mengjukan banding atas putusan PTUN DKI yang telah memenangkan gugatan warga.

Alasannya bermacam-macam, ada yang mengatakan penanggulangan banjir yang salah satunya dengan pengerukan kali merupakan tugas pemimpin daerah untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur DKI Anies Baswedan Secara Resmi Luncurkan 30 Unit Bus Listrik TransJakarta 

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut upaya banding Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terhadap putusan PTUN Jakarta hanya untuk membersihkan namanya.

Gembong mengatakan, jangan hanya untuk membersihkan nama baiknya, karena pencitraan mengorbankan kepentingan rakyat. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu menambahkan pengerukan kali sudah menjadi perintah pengadilan yang harus dituntaskan.

"Mengeruk kali kan pekerjaan Pemprov DKI Jakarta, itu pun masih diperintahkan pengadilan. Sudah diperintahkan pengadilan, masih banding lagi, kan Pak Anies berarti sudah mati rasa," kata politikus PDI Perjuangan DKI itu.

 Baca Juga: Dari Workshop Zakat STAI Attaqwa, Faisal Qosim; Zakat Merupakan Rukun Islam Paling Diabaikan Umat

Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menilai pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir dan ini yang membuat Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Yayan ketika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Adapun yang perlu ditinjau kembali, kata Yayan, sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa kali yang sudah dikerjakan.

"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," tegas Yayan.***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler