Waktu Karantina Bagi Jamaah Umroh dan Pelaku Perjalanan Luar Nergeri Sekarang Hanya 1 Hari

7 Maret 2022, 22:30 WIB
Awal Maret 2022 lalu bagi PPLN masih diterapkan masa karantinan selama 3 hari, dengan syarat sudah vaksinasi lengkap dan booster /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT – Durasi karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi 1 hari. Sementara pengaturan teknisnya jika ditemukan positif dari jamaah umrah maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi.

Awal Maret 2022 lalu bagi pelaku perjalanan luar negeri masih diterapkan masa karantinan selama 3 hari, dengan syarat sudah melakuan vaksinasi lengkap dan booster. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengurangan masa karantina bagi jamaah umroh maupun pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu sesuai arahan dari Presiden

Baca Juga: SINGKAT JAKARTA: Dari Kebakaran di 2 Lokasi, Pohon Beringin Tumbang, hingga Perbaikan Jalan Lingkungan 

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” kata Airlangga Hartatro saat Konferensi Pers PPKM secara daring, Senin 7 Maret 2022. 

Airlangga menjelaskan, terkait dengan jumlah kasus Covid-19 dari jamaah yang melaksanakan ibadah umrah, pemerintah mencatat terdapat kasus positif rata-rata sebesar 47 persen. 

Airlangga berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.

Baca Juga: Kontes Batu Bacan Berhasil Angkat Pamor Pasar Rawabening Sebagai Pusat Penjualan Batu Hias

Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kira-kira 26 hari lagi, sehingga kita harus tetap waspada terhadap varian Omicron yang masih ada.

Seperti diketahui, sebelumnya Koordinator PPKM Jawa Bali yang jug Menteri Investasi dan Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara kini tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Menurut Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) ketentuan tersebut berlaku bagi mereka yang sudah divaksin lengkap.

Baca Juga: Ada 16 Pohon Tumbang di Wilayah Kota Administratif Jakarta Utara Akhir Pekan Kemarin

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.

Menurut Luhut keputusan pemerintah ini dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat. 

Selain itu, Luhut juga mengatakan seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. ***

 

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler