Dari Workshop Zakat STAI Attaqwa, Faisal Qosim; Zakat Merupakan Rukun Islam Paling Diabaikan Umat

6 Maret 2022, 22:30 WIB
Haji merupakan Rukun Islam ke lima yang daftar tunggunya untuk bisa berangkat sudah 15 tahun dan itu orang mau membayar di depan /maghfur/posjakut

 

POSJAKUT –Direktur Pengumpulan Badan Nasional Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI Faisal Qosim, Lc, MA mengungkapkan dari 5 Rukun Islam yang ada, yang paling diabaikan oleh umat Islam hingga hari ini adalah zakat.

Rukun Islam yang lain kata Faisal yakni syahadat, salat dapat dilihat di masjid-masjid yang hampir selalu penuh setiap waktunya, apalagi kalua sudah memasuki ramadhan, semua masjid, musalla selalu dipenuhi jamaah.

Begitu juga dengan puasa sebagai Rukun Islam ke tiga, terlihat hampir semua warung-warung tutup pada siang hari. Kalaupun ada yang buka malu-malu di pinggir jalan itupun ditutup horden supaya tak terlihat kalua ada lagi makan di dalam.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Turun Lagi 2.247 Orang, Jumlah yang Dirawat Tinggal 30.930 Pasien 

“Haji merupakan Rukun Islam ke lima apalagi. Saat ini daftar tunggu untuk bisa berangkat ke Makah sudah 15 tahun dan orang membayar di depan,” kata Faisal Qosim pada Workshop Zakat yang diselenggarakan STAI Attaqwa, Yayasan Attaqwa, dan Baznas RI, Sabtu 5 Maret 2022 kemarin.

Selain Faisal Qosim, Workshop bertema Menggali Potensi dan Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat, menghadirkan pembicara lain Cecep Maskanul Hakim, M. Ec, serta Dr KH M Abid Marzuki, M.Ed Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Attaqwa sebagai keynote speaker. 

Faisal mengungkapkan, potensi zakat nasional 2021 cukup besar yaitu Rp327,8 triliun terdiri dari zakat perusahaan Rp144,5 triliun, zakat pertnian Rp19,79 triliun, zakat penghasilan Rp139,07 triliun, zakat peternakan Rp9,51triliun dan zakat uang Rp58,76 trilium.

Baca Juga: Dua dari 5 Event Jakarta Masuk Top X KEN Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 

Namun dari potensi tersebut, realisasi pengumpulan zakat nasional 2021 tercatat hanya sebesar Rp14 triliun atau 4,27% dari potensi zakat yang ada.

“Potensi zakat Jawa Barat 2022 dari indiator, zakat perusahaan, zakat pertanian, peternakan, uang dan zakat penghasilan juga cukup besar mencapai Rp30,672.24 triliun. Sementara Bekasi Kabupaten dan Kota Bekasi dengan penduduk muslim 92,89 persen hampir Rp5 triliun,” kata Faisal Qosim.

Persoalannya mampukah Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional yang segera dibentuk di STAI Attaqwa menggali potensi tersebut, hingga bisa diberdayakan untuk kepentingan umat?.

Baca Juga: Rektor UIN Bandung Prof Mahmud: Kalau Mau Maju STAI Attaqwa Bekasi Harus Berani Keluar dari Zona Nyaman

Semua akan sangat tergantung dari pengelolaannya, karena inti dari pengelolaan zakat itu terdiri dari pengumpulan, penyaluran dan support operasional. Komponen penyaluran harus termasuk pendistribusian dan pendayagunaan. 

“Zakat itu kalua Cuma dikumpulkan tidak akan berjalan, karenanya zakat harus didistribusikan. Distribusi pun tak bisa disebut zakat jika tidak berdayaguna,” Kata Faisal.

Sebelumnya, Abid Marzuki mengungkapkan peran zakat  secara institusional masih belum sepenuhnya maksimal. Hal ini terjadi karena ada kelalaian yang dilakukan oleh institusi dalam pengelolaan   untuk pemberdayaan ekonomi umat.

Baca Juga: Wapres: Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum 

Alumnus Ponpes Darussalam Gontor, Jawa Timur itu  menyayangkan banyak potensi  sumber daya manusia di sekitar kita yang tersia-siakan. "Padahal mereka bisa kita bantu dari pengelolaan zakat  yang profesional dan akuntabel," ktanya.

Ia pun bercerita tentang salah satu teman masa kecilnya yang selalu mendapat juara kelas. Namun potensi  itu tersia-siakan karena ada kelalaian pengelolaan zakat  secara institusional. Padahal apabila zakat  dapat dikelola dengan baik, SDM potensial yang di sekitar kita dapat terbantu dengan adanya dana zakat.

Sementara pembicara Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. menekankan perlunya dilakukan  regulasi dalam pengelolaan zakat. Diperlukan adanya aturan yang tepat sehingga pengelolaan zakat di institusi dapat berjalan sepenuhnya. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler