Penerimaan Pajak DKI Jakarta 2022 Meningkat 90,25 Persen Dibanding Periode Sama 2021

2 Maret 2022, 10:00 WIB
Realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp77,72 triliun meningkat 90,25 persen dari periode tahun sebelumnya /maghfur/antarafoto

POSJAKUT – Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengungkapkan realisasi penerimaan pajak di DKI Jakarta pada Januari 2022 mencapai Rp77,72 triliun.

Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuarpenerimaan ini meningkat cukup signifikan, yakni 90,25 persen dibanding periode yang sama tahun 2021 sebesar Rp40,85 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Wajib Pajak Besar DKI Jakarta, Arif Yanuar mengatakan, hampir seluruh komponen perpajakan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencatatkan pertumbuhan positif pada Januari 2022 dibandingkan tahun lalu.

Baca Juga: BMKG Memperkirakan Hari ini Jakarta Dodominasi Cuaca Berawan, Hujan Hanya Turun di Jakarta Timur dan Selatan 

"Ini menunjukkan keadaan perekonomian yang mulai membaik setelah 2021 mengalami goncangan akibat pandemi. Pada 2022 ini trennya sudah mulai bagus," kata Arif dalam konferensi pers Kinerja APBN Provinsi DKI Jakarta yang ditayangkan secara virtual, Selasa 1 Maret 2022 kemarin.

Arif merinci penerimaan perpajakan sebesar Rp77,72 triliun terdiri atas pajak setoran pajak dalam negeri sebesar Rp76,25 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp1,47 triliun. 

Realisasi penerimaan pajak pada Januari 2022 mengalami deviasi sebesar Rp15,2 triliun dari yang diproyeksikan sebesar Rp61 triliun.

Baca Juga: Untuk Mengurangi Efek Gas Rumah Kaca, 100 Unit Armada TransJakarta Segera Gunakan Bus Listrik 

Deviasi pajak sebesar Rp15,20 triliun disebabkan mulai pulihnya perekonomian DKI Jakarta, tingginya realisasi PPH Nonmigas, PPh Pasal 22 impor dan PPN impor akibat kenaikan kegiatan impor yang cukup signifikan.

Sementara itu kata Arif Yanuar penerimaan pajak dalam negeri DKI Jakarta berasal dari realisasi pajak di delapan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP. Tujuh kanwil mengalami pertumbuhan penerimaan pajak, kecuali Kanwil DJP Jakarta Timur.

Baca Juga: BULOG Peduli Bencana Kirim 2 Ton Beras dan Kebutuhan Sandang Lain ke Korban Gempa Sumatera Barat

"Kanwil Jaktim ini pertumbuhannya masih satu digit, tetapi ini tren bulanan saja. Secara keseluruhan harapan kita bersama tahun 2022 ini akan mengalami proyeksi yang cukup baik," kata Arif dalam keterangan tertulis Rabu 2 Maret 2022.

Rinciannya, penerimaan pajak pada Januari 2022 untuk Kanwil DJP Jakarta Pusat sebesar Rp4,75 triliun, Kanwil DJP Jakarta Barat sebesar Rp3,92 triliun, Kanwil DJP Jakarta Selatan I sebesar Rp6,31 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Selatan II sebesar Rp4,73 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Timur sebesar Rp755,1 miliar, Kanwil DJP Jakarta Utara sebesar Rp4,5 triliun, Kanwil DJP Jakarta Khusus sebesar Rp20,73 triliun dan Kanwil DJP Jakarta Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (LTO) sebesar Rp30,52 triliun.***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler