Permenaker Kejam, Mempersulit Pembayaran JHT Orang Terkena PHK, Begini Kecaman Saiq Iqbal

12 Februari 2022, 21:35 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.* /Antara. /pikiranrakyat.com/

POSJAKUT ---Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua  dinilai sangat kejam dan mempersulit orang kecil, buruh yang terkena PKH.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikecam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  karena mempersulit  pembayaran JHT.   Bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil apabila buruh di PHK pada usia 56 tahun.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu di mata  Presiden KSPI Ir. H. Said Iqbal, S.E., M.E, adalah cermin di mana, "Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh,” kata Said Iqbal.

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, katanya, jelas mempersulit buruh yang ter-PHK. Ketika dia di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

-Baca Juga: Segera Tayangkan Season Baru, 3 Hal yg Terlewatkan dari 'My Hero Academia' Jika Belum Baca Manganya

Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik.

Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

“Kenaikannya per hari di kisaran Rp. 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp. 2.000,” lanjut Iqbal dalam siaran persnya, Jumat 11 Februari 2022.

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar pembayaran JHT permudah.

Presiden memerintahkan Menaker membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK.”

“Buruh yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” kata Iqbal sebagaimana KoranPerdjoeangan.com, sebuah media suara kaum buruh.

-Baca Juga: Tampil Dengan Konsep Segar dan Unik, STAYC Buat Penggemar Antusias

Said Iqbal menegaskan, peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya, Itu bisa dikatakan sama saja memakan uang kaum buruh, mengambil hak orang kecil.

Apabila dalam waktu dekat ini Menaker tidak juga mencabut Permenaker No 2 tahun 2022 yang membuat geram kaum buruh, KSPI akan geruduk kantor Kemenaker.

KSPI yang di dalamnya ada beberapa Federasi khususnya FSPMI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker RI dalam beberapa hari ke depan.***

 

Editor: Ramli Amin

Tags

Terkini

Terpopuler