20 Tahun Buron Penggarong Duit Rakyat Koko Sandoza Fritz Gerald Ditangkap di Surabaya

20 Januari 2022, 07:54 WIB
Kejak saan Tinggi Jawa Timur tangkap buronan terpidana kasus Bank Mandiri /maghfur/antarafoto

 

POSJAKUT - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Koko Sandoza Fritz Gerald terkait kasus penggarongn uang rakyat pada PT Bank Mandiri senilai Rp120 miliar pada 2002 silam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI. 

AMC kata Bima Suprayoga bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap pencuri duit rakyat tersebut di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa pukul 23.20 WIB.

​​​Baca Juga: Polri Bongkar Kasus Penipuan Melalui Inestasi dengan Aplikasi Robot Trading, 6 Jadi Tersangka

Bima menjelaskan, Koko Sandoza ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2006 terkait penggarongan uang rakyat pada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan.

Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB. 

Akhirnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Update Data BPBD, Banjir di Jakarta Meluas Jadi 102 RT dengan Jumlah Pengungsi Mencapai 1.194 Orang

Seperti diketahui penggarongan uang rakyat ini dilakukan Koko terhadap Bnk Mandiri ini tidak sendirian.  Koko ditemani, Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali. 

“Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar,” tegas Kajari Jakarta Pusat Bima Suprayoga dalam keterangannya Kamis 20 Januari 2022.

Baca Juga: Masih 15 Sekolah di Jakarta Menunda, 28 Lainnya Sudah Kembali Laksanakan PTM Berkapasitas 100 Persen  

Bima menjelaskan, Koko Sandoza Fritz Gerald berdasarkan putusan Mahkamah Agung, dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya itu Koko dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. ***

Editor: Maghfur Ghazali

Terkini

Terpopuler