180 Pesonel Disiapkan Jaga Kota Tua dan Kawasan CNI pada Malam Pergantian Tahun

29 Desember 2021, 18:15 WIB
Sejumlah wisatawan berjalan di kawasan Kota Tua, Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

POSJAKUT -- Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudharmo mengatakan pihaknya mengerahkan 180 personel untuk menjaga "Crowd Free Night" (CFN) di kawasan Kota Tua dan CNI Kembangan saat malam pergantian tahun.

CFN adalah pembatasan mobilitas kendaraan  maupun pejalan kaki yang berpotensi menimbulkan kerumunan pada malam hari. Untuk dua lokasi itu kerahkan 180 personel dibagi dua sif. 

Sudharmo mengatakan, dua tempat itu akan dijaga petugas pada 31 Desember dari pukul 14.00 WIB untuk sif satu. Selanjutnya petugas akan bergantian untuk menjaga dari pukul 04.00 WIB hingga kegiatan selesai.

Baca Juga: LANGGAM JAKARTA: Buat yang Hobi Wahana Ekstrem, Ancol Tawarkan Annual Pass Dufan Murah

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan skema pengalihan arus khusus untuk kawasan Kota Tua pada malam pergantian Tahun Baru.

Dikatakan, petugas tidak hanya fokus kepada persoalan lalu lintas, tetapi juga akan melakukan patroli penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat-tempat usaha hiburan. 

Baca Juga: Sudin Bina Marga Jakarta Barat dan Selatan Gandeng PT Adhi Karya Perbaiki Jalan-Jalan Berlubang

Hal itu untuk memastikan para pelaku usaha beroperasi sesuai dengan jam yang ditentukan dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

"Kami juga akan menyusuri kafe-kafe juga agar tidak ada lagi kerumunan saat merayakan malam Tahun Baru," jelas dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan 8.000 personel Polda Metro Jaya berikut petugas gabungan dari TNI dan Pemprov DKI Jakarta akan berkeliling memantau seluruh tempat usaha saat pergantian malam tahun.

Baca Juga: Tiga Kementerian Berikan Wewenang Besar Kepada Bapanas Urusii Pangan Nasional

Mereka akan memeriksa kelengkapan protokol kesehatan seperti ketersediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), wastafel hingga aplikasi PeduliLindungi di setiap tempat usaha. 

Petugas gabungan juga akan memastikan tempat usaha tersebut tutup sesuai dengan jam operasional yang telah ditentukan. Jika nantinya polisi mendapati ada tempat usaha yang melanggar, maka izin usaha tersebut akan dicabut pemerintah. 

Kalau kedapatan melanggar, nanti Pemerintah DKI akan mempertimbangakan pencabutan izin usahanya. ***

 

Editor: Maghfur Ghazali

Tags

Terkini

Terpopuler